Sat. Jul 27th, 2024

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyita kapal ikan asing (KIA) ilegal yang berbendera Malaysia. Kapal pencuri ikan ini ditangkap saat sedang menangkap ikan di Selat Malaka yang merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saxon menjelaskan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen izin penangkapan ikan yang sah serta menggunakan alat penangkapan ikan terlarang berupa jaring atau pukat. .

“Hal ini merupakan bentuk komitmen PKC untuk menindak tegas para pencuri ikan. Dan juga merupakan komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk memberantas illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” pria yang akrab dipanggil kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2024).

Kapal berbobot 97 gross tonnage (GT) yang membawa lima anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda berkewarganegaraan Burma itu dicegat oleh kapal pemantau hiu 03 saat beroperasi pada 25 April 2024 pukul 15:20 WIB.

“Ini juga sebagai upaya untuk mencapai target saya 100 hari kerja, sesuai dengan amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono mulai tanggal 12 Februari 2024,” jelas Ipunk.

Tak sampai disitu saja, kapal KFB 1269 disebut-sebut menggunakan dokumen kapal lain yang disita PSDKP pada Juni 2022, dimana kapal tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan Departemen Perikanan Malaysia yang menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen izin atau tanda-tanda lain yang bertentangan dengan peraturan perizinan di negara tetangga.

“Benar kapal yang menyita Hiu 03 yang nomor lambungnya sama dengan kapal tersebut merupakan kapal lain yang terindikasi menggunakan izin atau lisensi pelayaran yang sama dengan kapal Malaysia yang disita pada tahun 2022,” ujarnya. dikatakan.

FYI, KIA diharapkan tiba di Dermaga PSDKP Batam pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 untuk proses persidangan lebih lanjut di PPNS PSDKP Pangkalan Batam atas dugaan pelanggaran Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 juncto Pasal 42 Ayat (3) Undang-Undang Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 juncto Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. Republik Indonesia. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tetap terjaga dan lestari.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *