Sun. May 19th, 2024

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Tersangka Kasus Investasi Bodong

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih atas tuduhan korupsi. Keputusan itu diambil setelah Kusashi dipanggil penyidik ​​untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

“Tadi salah satunya (Kusa Singh) dipanggil, tersangka,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi SP Guntur, Selasa (7/5/2024).

Dia mengungkapkan, Kusasih sudah dipanggil dan sudah ditetapkan tersangka. Namun Assep enggan membeberkan lebih lanjut isi pemeriksaan Kosasih yang menuduhnya melakukan korupsi. Sebab, informasi tersebut merupakan bagian dari bahan penelitian.

Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan di Kusashi KPK. Awalnya, Kosasih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi bodong.

Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen sejak 2019. Saat KPK menetapkannya sebagai tersangka, jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen sudah tidak aktif.

Ketua Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik ​​memanggil Antonius Kusashi sebagai saksi dan menetapkan waktu pemeriksaan. Kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019 sudah masuk tahap penyidikan. KPK masih berupaya melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.

Ali juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan proses pengumpulan bukti untuk mengusut dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspin tahun anggaran 2019.

Karena Komisi Penyelidikan Penyalahgunaan Wewenang masih berjuang untuk mengumpulkan bukti, Komisi ini belum mampu mengumumkan orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Tidak bisa diumumkan ke publik sampai kita mempertimbangkan konstruksi kasus yang melibatkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Ali seraya menegaskan seluruh tahapan pengumpulan bukti sudah cukup.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *