Fri. Sep 20th, 2024

KPK Ungkap Nilai TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp20 miliar

By admin Apr23,2024 #eko darmanto #KPK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai objek tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Inspeksi Bea dan Cukai dan Kantor Bea Cukai Pusat Tipe B Yogyakarta , Eko Darmanto (ED) mencapai Rp 20 miliar.

“Sebagai bukti awal tindak pidana pencucian uang, kami umumkan sekitar Rp 20 miliar. Ini hanya bukti awal,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan PKC, di Gedung Merah Putih PKC di kata selatan. Jakarta, Jumat (19/4/2024), seperti dilansir Antara.

Ali mengatakan, tim penyidik ​​KPK akan terus mengembangkan dan menelusuri aset-aset bernilai ekonomi yang diyakini disembunyikan asal usulnya.

“Tentunya akan kami lanjutkan dengan prosedur berikut ini,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau masyarakat tidak segan-segan melapor ke otoritas antirasuah jika mengetahui harta kekayaan Eko Darmanto.

“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan di sini. Jika mengetahui ada aset yang terkait dengan tersangka ini, silakan laporkan ke KPK,” ujarnya.

Pada 18 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan mantan Kepala Biro Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Yogyakarta, Yogyakarta, Eka Darmanta, sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kembali tersangka TPPU, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/4).

Ali menjelaskan, tim penyidik ​​KPK telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan Eko Darmanta sebagai tersangka TPPU.

Berdasarkan analisa lebih lanjut, ditemukan fakta baru yaitu dugaan penyembunyian dan penyembunyian asal usul harta miliknya, ujarnya.

Juru Bicara KPK yang berlatar belakang jaksa mengatakan, tim penyidik ​​KPK saat ini terus menelusuri dan menyita aset bernilai ekonomi perusahaan Eko Darmanto yang diduga hasil korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan segera mengadili mantan Kepala Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Medium B Yogyakarta, Eko Darmanto, dalam kasus dugaan korupsi suap.

Penahanan Eko Darmant pun diperpanjang 20 hari ke depan hingga 24 April 2024 di sel tahanan KPK karena persiapan persidangan.

Ali menjelaskan, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan, seluruh unsur pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka ED sudah lengkap dan berkasnya kini sudah masuk ke tahap penuntutan. yaitu pengakuan. tersangka dan keterangan jaksa penuntut umum (JPU).

Penerimaan uang tip dari terduga ED sebagai pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI diperkirakan mencapai Rp 10 miliar, ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *