Sat. Jul 27th, 2024

Lulusan SMA Bikin Judi Slot Omzet Rp30 Miliar, Kini Masuk Penjara

By admin Jun10,2024 #Judi Online

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta. Polisi menemukan kasus perjudian dalam mode game online “Higgs Domino Slot” dan “Royal Dream” yang dikendalikan oleh penyerang dengan akronim EP. Aktor ini berhasil membuat kedua program tersebut tanpa pengetahuan komputer.

“Dia bukan lulusan ilmu komputer dan tidak punya pengalaman di bidang ini. Pendidikannya hanya tinggi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Wakil Komisaris Polisi (AKBP) Hendry Umar dalam jumpa pers, Jumat (26/04/2024).

Hendry menjelaskan, penyerang mampu membuat dua aplikasi mesin slot hanya dengan belajar sendiri. Kedua aplikasi ini bahkan tidak tersedia di Google Play Store atau Apple Store.

Ada tiga tersangka lain dalam kasus ini: BY, TA, dan DA. Mereka bertugas mempromosikan kedua mesin slot tersebut melalui akun YouTube Boss Zaki yang disiarkan secara langsung.

Selama siaran langsung, tiga aktor memasukkan salah satu tautan untuk mengakses mesin slot.

“Dalam konten video akun ini, pengguna perlu mendownload aplikasinya terlebih dahulu. Jadi pada link yang dibagikan tersangka, ada dua aplikasi yaitu “Higgs Domino Slot” dan “Royal Dream”. chip yang harganya Rp 65.000, dan bentuk virtualnya,” kata Hendry.

Ketiga pegawai Parlemen Eropa yang juga pengelola akun YouTube tersebut digaji antara Rp 5 hingga 10 juta. Mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga pembelian chip. Sedangkan bisnis judi online ini sudah berjalan selama tiga tahun dan menghasilkan pendapatan puluhan miliar.

Total omset terduga EP dan asosiasinya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar, kata Hendry.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHP – KUHAP, serta pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, sesuai pasal ITE ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 303 KUHP memberikan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah, ditambah pidana penjara 20 tahun sebesar 10 miliar rupiah pada pasal 3, 4, dan 5”. kata Hendri.

Hendry mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka, khususnya EP karena ia merupakan atasan langsungnya. Itu sebabnya polisi menjeratnya dengan pasal KUHAP.

“Karena bisnisnya sudah berjalan lama sejak tahun 2021 dan omzetnya mencapai Rp 30 miliar, maka kami akan terus memantau barang-barang yang digunakan terduga EP dimana-mana,” kata Hendry.

Reporter: Rahmat Bayhaki

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *