Sat. Jul 27th, 2024

Menkumham: Institusi Pemasyarakatan Indonesia Harus Berubah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penindakan dan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka lembaga pemasyarakatan harus siap mengikuti perubahan paradigma pidana baru.

“Di masa depan, sistem pidana tidak hanya harus memberikan solusi yang adil, tetapi juga berupaya memulihkannya. Hukum harus dilihat sebagai instrumen perubahan sosial ke arah yang lebih baik,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jason H. Laolin, saat upacara Hari Pelayanan Pemasyarakatan (HBP) ke-60 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/04/2024).

Jaysonna menegaskan, penerapan hukuman berupa perampasan kebebasan perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial ekonomi negara. Ia juga menyatakan bahwa penjara tidak efektif dalam memerangi kejahatan dan bahkan memiliki efek yang merugikan.

“Untuk itu perlu dilakukan penguatan terhadap alternatif pidana non penjara. Lembaga pemasyarakatan berperan penting dalam menjamin hak-hak narapidana, merehabilitasi pelanggar dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Peran ini harus dijalankan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi,” ujarnya.

Yassonna menekankan pentingnya memegang prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang tanggal 27 April 1964, bahwa penjara hanyalah sarana dan bukan tujuan utama pelayanan pemasyarakatan.

“Keberhasilan lembaga pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan tembok atau kekuatan jeruji besinya, tetapi lebih pada upaya mengembalikan pelaku kejahatan ke masyarakat,” tegasnya.

Jasonna mengatakan, secara historis, Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) merupakan momen penting untuk mengenang resminya penggunaan istilah “pemasyarakatan” pada Konferensi Pemasyarakatan di Lembang pada 27 April 1964.

HBP harus menandai perubahan besar dari sistem lembaga pemasyarakatan yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum demi perbaikan yang lebih baik.

Yassonna menambahkan, layanan pemasyarakatan sendiri merupakan bagian integral dari masyarakat, dan persepsi masyarakat terhadap warga binaan menjadi salah satu indikator keberhasilan sistem ini.

Untuk mencapai tujuan ini, fokusnya tidak hanya pada pelanggar, namun juga pada perluasan upaya reintegrasi sosial ke dalam masyarakat.

Jason mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait yang mendukung kerja lembaga pemasyarakatan, serta mengucapkan terima kasih kepada lembaga pemasyarakatan atas prestasinya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh petugas untuk tetap semangat, loyal dan pantang menyerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada tahun 2024 ini, pada peringatan HBP ke-60, tema yang diangkat adalah “Amandemen Harus Berdampak”. Sejumlah acara pernah diselenggarakan antara lain Lomba Musabaka Tilawatil Quran dan Dakwah Narapidana/Anak/Narapidana dan Pembantu Anak, Safari Ramadhan, Pembagian Takjeel, Mudik Gratis, Donor Darah, “Wahai Narapidana Punya Bakat”, dan . festival pemasyarakatan, penempatan bunga di makam pahlawan, serta program periklanan penggunaan barang di penjara.

Upacara dilanjutkan dengan peringatan HBP ke-60 dengan berbagai penampilan berupa parade oleh warga binaan dan petugas lapas.

Pertunjukan ini meliputi berbagai acara pemasyarakatan, pasukan merah putih dan bendera tongkat estafet, pramuka, karya seni narapidana seluruh Indonesia, peragaan busana daerah hasil karya narapidana, tarian Persatuan Wanita Pemasyarakatan, Peleton Teknik Pemasyarakatan, Pasukan Pemerintahan Sendiri. – peleton brigade pertahanan, pemasyarakatan, serta kelompok taruna politeknik pemasyarakatan dan ilmiah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *