Sat. Jul 27th, 2024

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

By admin Jun9,2024 #Relaksasi Impor

 

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Pemerintah sepakat mengkaji ulang Permendag 2023 peraturan no. 36 peraturan berlaku mulai tahun 2024. 10 Maret Ketentuan sebelumnya dinilai menjadi kendala dalam memperoleh izin impor dan peti kemas di jalan menuju pelabuhan.  

Sedikitnya 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akibat pengetatan aturan sebelumnya.

Kontainer yang didominasi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan barang lainnya belum dapat mengajukan dokumen impor karena belum mendapat persetujuan impor (PI) atau evaluasi teknis (Pertek) dari kementerian terkait. 

Terkait hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kepabeanan Luar Negeri dan Dalam Negeri Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah sepakat untuk mengubah atau melonggarkan aturan tersebut dalam rapat internal dengan Presiden Joko Widodo pada tahun 2024. pada hari Jumat, 17 Mei.

Perubahan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perdagangan pada tahun 2024. resolusi no. 8 yang diundangkan dan diundangkan serta mulai berlaku pada tahun 2024. 17 Mei 

Dengan beleid tersebut, Pemerintah menyetujui relaksasi impor tujuh kelompok barang, yaitu: elektronik, alas kaki, garmen jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Kemudian untuk barang yang dibawa mulai tahun 2024 Tanggal 10 Maret, dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang berlaku surut.

Selain itu, Pemerintah juga akan menetapkan peraturan mengenai kelompok barang non-komersial atau pribadi dengan peraturan Menteri Perdagangan. Menyikapi revisi baru Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK sebagai pedoman teknis pelaksanaan bea dan cukai di bidang tersebut. 

Kemudian sesuai dengan perintah Presiden tentang tahun 2023 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 syarat amandemen, hari ini Bea Cukai dan Dalam Negeri bersama Otoritas Pelabuhan melepas 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).

 

Respons pemerintah akan lebih cepat dan ekstensif dengan melepaskan sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama beberapa waktu.

Barang modal, barang penolong, dan bahan habis pakai yang diangkut di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan dapat membantu percepatan kegiatan usaha dan menunjang kegiatan perekonomian negara.

“Dengan aturan ini, kami berharap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impor yang diblokir. Sesuai arahan Presiden, pemerintah akan terlibat aktif dalam mempercepat penyelesaian masalah ini,” tutup Nirwala.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *