Sat. Jul 27th, 2024

Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu Sempat Sembunyi di Rumah Kakaknya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pengemudi Toyota Fortuner berpelat TNI palsu bersembunyi setelah wajahnya viral di media sosial. Hal itu terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Resmob Subdistrik Ditre Scrim Polda Metro Jaya saat tersangka ditangkap di kawasan Podok Kelapa, Jakarta Timur.

Kepala Bangsal 2 Resmob Ditre Scrim Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan, PGWA merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Ia dan istrinya tinggal di Sempka Putih, Jakarta Pusat. Namun, dia tidak pernah kembali ke rumah setelah ini.

“Iya (bersembunyi) tidak pulang, ditangkap kakaknya, kakak keduanya huruf C, dia tinggal di Pondok Kelapa, dia tinggal bersama istrinya,” kata Angi Kadam. Dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Angie mengatakan tersangka tidak melawan saat ditangkap. Pengunjung mencari bukti saat memeriksa. Di sini Anda bisa melihat mobil tertutup tembok.

Nyalakan, mobil sudah dimodifikasi hingga menampilkan angka normal, namun warnanya telah dimodifikasi menjadi hitam seperti di video.”

Angi mengatakan, pihaknya juga memeriksa nomor STNK kendaraan Indonesia. Ternyata mobil tersebut digunakan oleh penjahat.

“Kami cek plat nomor polisinya dan ternyata itu Fortuner miliknya,” ujarnya.

 

 

 

Polisi telah menetapkan pengemudi Fortuner sebagai tersangka kasus awal pembuatan plat PWGA dan TNI.

Penetapan tersangka itu diumumkan setelah penyidik ​​Badan Intelijen Kriminal Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

 Hal itu dibenarkan Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, Kepala Divisi 2 Resmob Ditre Scrim Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, tersangka langsung ditahan

Situasinya mencurigakan, sudah ditangkap, kata Angi, Rabu (17/4/2024) saat dikonfirmasi awak media.

Anggi mengatakan, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP. Dia bersikeras bahwa “pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen.”

 

Sebelumnya, Komandan Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto membeberkan niat pengemudi Toyota Fortuner memalsukan pelat nomor mobil tersebut.

Sekaligus, tujuannya untuk menghindari kebijakan larangan mobil dengan menggunakan sistem ganjil flat yang digunakan di DKI Jakarta.

(Tujuannya) untuk mencegah kejadian luar biasa,” kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyalahgunaan dan distorsi panel dinas TNI oleh warga akan sangat merugikan dan mencemari TNI serta merugikan warga karena harga dirinya di jalan.

Puspom TNI akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan menindak tegas pihak-pihak yang membuat badan dinas TNI, kata Yusri.

Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan dewan TNI karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

Ia mengatakan, “Merencanakan dan mengancam berdasarkan Pasal 263 KUHP ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 500.000 berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *