Sun. Sep 8th, 2024

Pjs Wali Kota Tanjung Pinang Ditetapkan Tersangka

matthewgenovesesongstudies.com, Batam – Polres Bintan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah PT. Expasindo ke KM.23, Sei Lekop, Bintan. Masing-masing berinisial H, R dan B.

Salah satunya adalah Hasan, mantan Camat Bintan Utara yang kini menjabat Pj Wali Kota Tanjung Pinang.

Kapolsek AKBP Bintan Riky Iswoyo membenarkan Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiganya sudah kami konfirmasi hari ini,” kata Riky kepada matthewgenovesesongstudies.com, Jumat sore (19/4/2024).

Riky mengatakan, ketiga tersangka memiliki pekerjaan berbeda.

Hasan diduga terlibat pemalsuan surat-surat tanah untuk suatu usaha di Desa Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan diduga terlibat pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan saat menjabat sebagai camat. Sebab, dokumen palsu tersebut dimanipulasi oleh Hasan.

“Inisial H saat itu menjabat sebagai camat,” ujarnya.

Meski berstatus mencurigakan, Wali Kota PJ Tanjung Pinang Hasan tidak ditahan. Namun dalam waktu dekat, Hasan akan ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangan penyidik.

“Karena dia pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat, ada prosedur yang harus dilakukan penyidik,” ujarnya.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka sengketa lahan dengan PT. Expasindo ke kilometer (Km) 23 desa Sei Lekop kabupaten Bintan Timur.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *