Sat. Jul 27th, 2024

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperkenalkan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Hal ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan n. 7 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024.

Dengan demikian, perubahan peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang dalam tahap publikasi. Ada sejumlah poin yang diubah dalam Permendag 7/2024, antara lain penelusuran impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (MIW), penelusuran persoalan impor barang bawaan penumpang, serta kajian regulasi beberapa bahan baku industri pasca pemberlakuan Permendag 36/2023 mulai 10 Maret 2024 menghadapi kendala impor.

Semangat perubahan kedua Permendag 36/2023 adalah untuk memudahkan impor bahan baku industri dan memfasilitasi impor barang kiriman UKM, serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang. ,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).

Zulkifli mengatakan, terkait impor barang yang dikirim oleh UKM, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 menghapus batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau baru).

Ketentuan ini akan berlaku surut yakni mulai tanggal 11 Desember 2023 terhadap impor barang yang dikirimkan oleh PMI. Hal ini untuk mengatasi permasalahan keterlambatan pengiriman barang impor oleh PMI ke Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak dan pelabuhan tujuan lainnya mulai tanggal 11 Desember 2023.

Selain itu, ketentuan terkait impor barang yang dikirim oleh UKM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang oleh Pekerja Migran Indonesia dengan maksimal pembebasan bea masuk sebesar 1.500 US. dolar. per tahun bagi UKM yang terdaftar di Badan Nasional Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) dan maksimal US$500 per tahun bagi UKM yang tidak terdaftar di BP2MI.

 

 

 

Zulkifli mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim PMI. Sedangkan permasalahan lainnya terkait dengan peraturan kementerian teknis terkait tentang ketentuan bea masuk dan pajak, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan;

Oleh karena itu, dengan adanya perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023, seharusnya proses pengeluaran angkutan kecil dan menengah dari bea cukai harus selesai dalam waktu satu hari, ”ujarnya. Impor barang bawaan pribadi penumpang

Zulkifli menyatakan, terkait impor barang bawaan penumpang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 7 Tahun 2024 membatalkan batasan jumlah atau nilai barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Peraturan Nomor 1. 36 Tahun 2023 Menteri Perdagangan.

Dengan cara ini, penumpang dapat membawa barang, serta barang baru atau baru, tanpa ada batasan jumlah atau nilai. Namun untuk ketentuan terkait bea dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu pada Peraturan Nomor 100. 203 PMK 04/2017 Menteri Keuangan tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang diangkut oleh penumpang dan awak kendaraan.

Dikatakannya, di Kementerian Perdagangan tidak ada lagi pembatasan jenis, jumlah dan kondisi barang, kecuali barang terlarang dan barang berbahaya.

“Untuk impor barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan bea masuk dan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, dengan amandemen kedua ini, Kementerian Perdagangan sedang mempertimbangkan persoalan pengaturan beberapa bahan baku industri yang menghadapi kendala impor. Perubahan kedua ini dikatakan bertujuan untuk memudahkan impor bahan baku industri.

Dalam hal ini, ketentuan impor berbagai produk dikembalikan ke peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan 20/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan 25/2022 tentang Perubahan. hingga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Tajikistan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Bahan baku industri ini termasuk premix yang kuat sebagai bahan baku industri tepung terigu. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023, barang tersebut hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang memiliki alat pengawasan pabean (perbatasan) dan persetujuan impor (PI) serta laporan pemeriksaan (LS). . ). oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang penguasaannya di luar daerah pabean (perbatasan) dan hanya instrumen LS.

Aturan impor bahan baku pelumas juga diubah. Sebelumnya, rekomendasi Kementerian Perindustrian diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 sebagai syarat pengajuan persetujuan impor.

 

Aturan ini kemudian dilayangkan ke Permendag 25/2022 sehingga rekomendasi Kementerian Perindustrian tidak diperlukan dalam pengajuan PI. Selain itu, kewajiban impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan, sehingga impor hanya dapat dilakukan dengan izin berupa IP.

“Karena upaya perlindungan industri dalam negeri, semua bahan baku dilarang dan dibatasi sehingga menghambat produksi banyak barang, oleh karena itu untuk beberapa bahan baku industri peraturannya dikembalikan ke Kementerian, Peraturan Perdagangan 25/2022,” Zulkifli kata Hasan.

Khusus untuk impor barang bawaan penumpang dan pengaturan impor berbagai bahan baku industri diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024, tujuh hari sejak peraturan Kementerian Hukum diterbitkan. dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berharap perubahan kedua Permendag 36/2023 yakni Permendag 7/2024 akan memudahkan impor bahan baku industri dalam negeri.

“Kami berharap permasalahan terkait Permendag 36/2023 dapat diselesaikan sehingga tidak ada hambatan pada impor bahan baku industri, pengangkutan UKM, dan bagasi penumpang,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *