Sat. Jul 27th, 2024

Seluruh Fraksi DPR Setuju RUU Kementerian Negara, Hanya PKS Beri Catatan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Legislasi (Belig) DPRRI telah menyetujui rancangan undang-undang Kementerian Negara (RUU) sebagai RUU yang diajukan atas inisiatif DPR.

Anggota DPRI Kelompok PKS Bligh, Al-Muzamal Yusuf memberikan gambaran singkat tentang Kelompok PKS. Ia mengatakan pihaknya menyetujui, namun dengan keberatan. Salah satunya, PKS mengusulkan perubahan redaksi Pasal 15 dengan memasukkan kata kinerja.

Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara menyebutkan jumlah kementerian yang disebutkan dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 sebanyak-banyaknya 34 (tiga puluh empat).

Draf yang kami terima yang disampaikan dalam debat Bligh diubah sehingga berbunyi: Pasal 15 ‘Jumlah kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden.’ Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Muzamil.

Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan agar desain ini tidak hanya menambah efektivitas tetapi juga efisiensi,” lanjutnya.

Menurut Muzamil, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan kewenangan Presiden. Dia mengatakan, presiden terpilih punya kewenangan menambah atau mengurangi kementerian sesuai kebutuhannya.

Berdasarkan catatan di atas, kelompok PKS menyatakan menerima catatan yang kami berikan tadi, tutupnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *