Sat. Jul 27th, 2024

Siap-siap, Menhub Perketat Aturan Kepemilikan Bus

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memantau secara ketat kepemilikan bus untuk mencegah seringnya terjadi kecelakaan. Ini termasuk rincian kepemilikan dan inspeksi rutin

Menteri Perhubungan (MENHB) Budi Kariya Sumadi mengakui kecelakaan transportasi tidak boleh terjadi. Juga berkaca pada nasib Bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.

Ia menekankan perlunya kerja sama antara Direktorat Lalu Lintas Polda, Pusat Pengelolaan Angkutan Darat Daerah, dan seluruh dinas angkutan provinsi/kabupaten/kota. 

Seluruh rincian Perusahaan Bus (PO) telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan telah diperiksa status lapangannya untuk memastikan tidak ada kejanggalan. Persyaratan teknis kendaraan untuk semua PO Bus telah diwajibkan. Selasa (14/5/2024) kata Menteri Perhubungan Budi Kariya.

Dia mengatakan, seluruh armada bus wajib melakukan pemeriksaan ramp secara rutin dan pengemudi yang mengoperasikan kendaraannya diharapkan dalam kondisi baik. Ke depan, pihaknya meminta polisi menegakkan hukum terkait PO bus yang memiliki kolam atau tempat pengumpulan sendiri.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno juga menekankan pada jual beli bus. Dia menginginkan rincian kepemilikan kapal yang jelas

“Kalau dilihat dari status Bus Trans Putera Fjord, kepemilikan busnya sudah 5 kali berganti, perusahaan busnya sudah berganti. Kedepannya kita akan buat aturan jual beli armada bus agar tercatat dan terkendali. Sehingga “alurnya menjadi jernih,” kata Hendro.

Timnya kemudian meminta Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota memperbaiki database bus yang beroperasi di wilayahnya. Tujuannya agar bisa lebih memantau kapal mana yang uji KIRnya masih aktif dan mana yang mati 

Ia mengatakan, petugas pemeriksaan KIR diharapkan dapat mengingatkan pemilik bus bahwa pemeriksaan KIR tidak diperpanjang.

Selain itu, dia meminta polisi melakukan penegakan hukum tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga bagi pengusaha atau pemilik kendaraan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Fitur.

Ibarat libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus wisata di kawasan wisata, dengan kerja sama seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk penyuluh Kemenpar di kawasan itu. Kalau ada bus ilegal bisa dilaporkan. Segera ke pihak berwenang,” katanya.

Dalam waktu dekat, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan secara berkala ET bus berizin dan laik jalan.

Meski demikian, Hendro mengharapkan masyarakat atau pengguna jasa dapat ikut serta mengecek kelaikan jalan setiap layanan bus yang dioperasikan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *