Sat. Jul 27th, 2024

Tahanan Polisi di Pekanbaru Tewas Penuh Luka Lebam, Dianiaya Penjaga?

matthewgenovesesongstudies.com, Pekanbaru – Dimas Fernando terungkap tewas di tangan polisi Bukit Raya di Pekanbaru. Seorang pria berusia 25 tahun yang diyakini dipukuli hingga tewas oleh polisi juga dipukuli oleh orang-orang di sel lain.

Kabareskrim Polres Riyaz telah merilis nama lima tersangka kasus hukuman mati. Hal itu berdasarkan serangkaian penyelidikan termasuk menggali kuburan korban.

Kasat Reskrim Polda Riau Kombes Asap Dharmawan menjelaskan, tersangka utama kejahatan tersebut adalah FFS yang menjadi otak kejahatan, disusul AW, FR, IE, dan TH.

Saat ini dia ditahan di Lapas Sialang Bangkok Pekanbaru, tempat korban mengalami penganiayaan di gardu induk pada 20 November tahun lalu, kata Asep.

Asep menjelaskan, penganiayaan terjadi akibat adu mulut antara korban dan tersangka. Mereka sering kali didengar di penjara karena beberapa perilaku korban tidak dapat diterima oleh pelaku.

“Saat korban keluar dari toilet, kaki korban basah sehingga tempat tidur tersangka basah sehingga berujung pada penganiayaan,” ujarnya.

Korban dianiaya hingga pingsan lalu dibawa ke pintu utama sel. Petugas yang bertugas kemudian menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan membawanya ke RS Polri Bangkara, Riau.

Korban meninggal dunia dan dimakamkan di daerah asalnya, Sumatera Utara, kata Asep.

Hasil autopsi menunjukkan Asep mengalami pembengkakan di pipi kiri, disusul bibir bawah, telinga, kuku, tungkai bawah, luka terbuka di pelipis tergores, serta goresan di bibir atas dan dalam.

“Bisa jadi karena kekerasan yang terang-terangan,” jelas Asep.

*** Untuk memverifikasi keaslian informasi yang disampaikan, gunakan WhatsApp 0811 9787 670 dengan mengetikkan kata kunci yang diperlukan.

Empat bulan setelah kematian Dimas, tim forensik RS Bayangkara bersama Korps Diplomatik Polres Riyau menemukan makam (Utkarna) korban Dimas di TPU Muslim Polonia Medan. Tindakan tersebut dilakukan pada 3 Maret 2024 dan terungkap penyebab kematian korban.

Penggalian tersebut juga sebagai respons pihak keluarga yang menemukan sesuatu yang aneh pada tubuh korban saat dimandikan. Keluarga korban menganggap kematian tersebut tidak wajar.

“Darah masuk ke pelipis kiri akibat benturan, kemudian tulang rahang kanan dan sebagian ruas toraks pertama dan kedua patah, kemudian tulang pelipis tidak patah seluruhnya,” kata Asep.

Atas perbuatannya, pelaku divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170(2) KUHP. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 Ayat 2.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *