Fri. Jul 26th, 2024

Tak Kerja 26 Tahun Usai Menikah, Pas Cerai Istri Tuntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

matthewgenovesesongstudies.com, Pontevedra – Pengadilan di provinsi Pontevedra, Spanyol, memutuskan bahwa seorang pria harus membayar mantan istrinya sebesar 88.025 Euro atau Rp 1,5 sebagai kompensasi sebagai istri selama 26 tahun menikah.

Pasangan yang tidak disebutkan namanya ini menikah pada tahun 1996. Selama 26 tahun pernikahan mereka, perempuan hampir berperan sebagai ibu rumah tangga, sedangkan laki-laki fokus pada karirnya, seperti dilansir Oddity Central, Senin (18/3/2024). 

Setelah perceraian, pihak perempuan tidak mempunyai tempat tinggal dan penghasilan yang cukup sehingga ia menyewa rumahnya, sedangkan pihak laki-laki tetap tinggal di rumah yang mereka bayar bersama. 

Karena perempuan tersebut telah menghabiskan 26 tahun hidupnya sebagai perempuan berkeluarga, kemungkinan besar ia tidak berhak mendapatkan pensiun, berbeda dengan suaminya yang bisa mendapatkan pensiun besar karena pekerjaannya. 

Oleh karena itu, perempuan tersebut kini mencari kompensasi atas semua pekerjaan rumah yang telah dilakukannya selama bertahun-tahun sebagai perempuan.

Tahap pertama kasus ini menetapkan besaran ganti rugi yang akan dibayarkan terdakwa kepada mantan istrinya sebesar 120.000 euro atau sekitar Rp 2 miliar. Namun, kedua belah pihak mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Pria tersebut setuju untuk membayar mantan istrinya untuk setiap pekerjaan rumah yang dilakukannya, namun dia menginginkan potongan sebesar 60.000 euro atau sekitar Rp 1 miliar.

Meski sang suami meminta pengurangan, namun di sisi lain, sang istri harus menaikkan kompensasi menjadi 183.629,36 euro atau sekitar Rp 3,1 miliar, dengan mengatakan bahwa ia sebenarnya mengabdikan hidupnya untuk mengurus rumah dan membesarkan putrinya. 

Mantan istri itu juga mengaku sudah menjadi ibu rumah tangga sejak tahun 1989, setahun setelah mantan suaminya menikah, sementara mantan suaminya tetap bekerja dan menghidupi keluarga.

Kesenjangan ekonomi ini berdampak besar pada kondisi perempuan tua pasca perceraian tersebut, karena ia terpaksa mencari pekerjaan tetap untuk menghidupi dirinya sendiri, sehingga hanya menyisakan sedikit waktu untuk mencapai tujuan profesionalnya.

Pria tersebut membantah ketimpangan ekonomi yang dituduhkan mantan istrinya dan menyatakan bahwa ia kini memiliki pekerjaan wiraswasta tanpa tanggung jawab mengasuh anak, karena putri mereka sudah cukup umur dan tidak tinggal bersamanya.

Dalam keterangan yang dirilisnya, sang pria menyatakan keduanya turut andil mendukung pernikahan tersebut. Keterlibatan dan kontribusi kedua pasangan membuat kewajiban membayar ganti rugi kepada salah satu pihak terasa tidak adil. 

Terakhir, Pengadilan Provinsi Pontevedra di Spanyol memutuskan kompensasi awal sebesar 120.000 Euro atau Rp 2 dikurangi menjadi 88.025 Euro atau setara dengan Rp. Pria tersebut juga harus membayar uang pensiun sebesar 350 euro atau sekitar Rp 6 juta per bulan selama tiga tahun, yang diperbarui setiap tahun sesuai tingkat inflasi Spanyol. 

Keputusan ini dapat diajukan banding oleh salah satu pihak jika ingin dibawa ke Mahkamah Agung. 

Kejahatan seperti ini sudah menjadi hal biasa di Spanyol dalam beberapa tahun terakhir. Tahun lalu pengadilan Malaga di Spanyol selatan memerintahkan seorang pria membayar mantan istrinya 204.000 euro atau Rp 3,3, baca selengkapnya di sini…

Kasus serupa juga datang dari Korea Selatan.

Seperti dikutip Korea Times, Minggu (17/3/24), mantan istri Presiden SK Chey Tae-won, Roh So-young, dikabarkan menggandakan permintaan makanan dan properti di antara mereka. sidang perceraian.

Permintaannya lebih dari 2 triliun atau sekitar 23 triliun.

Chey, yang merupakan miliarder terbesar kedua di Korea Selatan, dan Roh, putri mantan presiden Roh Tae-woo, menikah pada tahun 1988. Namun, mereka mengajukan gugatan cerai antara tahun 2017 dan 2019 setelah Chey setuju untuk memiliki anak di luar nikah.

Pada Desember 2022, Pengadilan Keluarga Seoul menyetujui perceraian mereka dan memerintahkan SK Presiden membayar pembagian harta sebesar 66,5 miliar atau Rp782 miliar dan ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Saat itu Roh meminta hibah yang dia 300 juta atau Rp.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *