Fri. Sep 20th, 2024

Waspada, Banyak WNI Terjebak Lowongan Kerja Berisiko di Asia Tenggara

 

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah mencanangkan komitmennya untuk mengakhiri perdagangan manusia dan praktik kerja paksa melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2023. Rencana Pencegahan dan Perawatan Kejahatan Nasional

Namun, tantangan masih tetap ada, terutama dengan munculnya situasi baru seperti penipuan kompulsif. Kementerian Luar Negeri telah melakukan upaya pendidikan dan pencegahan secara ekstensif, namun masih banyak warga negara Indonesia yang terjebak dalam pekerjaan tidak tetap di Asia Tenggara.

Di bawah naungan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan Sipil Indonesia bersama dengan Yayasan Justitia Madani Indonesia (IJME Foundation) telah menyelenggarakan seminar nasional bertema Keadilan: Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa pada akhir Maret 2024.

Tujuan dari transaksi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai perdagangan manusia dan kerja paksa untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah, LSM, akademisi dan masyarakat sipil melawan perdagangan manusia dan kerja paksa. , mengembangkan langkah-langkah konkrit dan solusi inovatif untuk memerangi perdagangan manusia dan kerja paksa.

Selain itu, acara ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi mendalam dan menciptakan kesadaran kolektif mengenai isu kerja paksa dan perdagangan manusia, serta mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi isu tersebut.

“Secara keseluruhan, kasus yang melibatkan WNI di luar negeri semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, kami mencatat 53.598 kasus dibandingkan sebelumnya 35.149 kasus pada tahun 2022. Namun meski jumlah kasus terus meningkat, Kementerian Luar Negeri terus meningkatkan persentase penyelesaian kasus hingga mencapai 90,28% pada tahun 2021 sebesar 91,50%. 2022 dan 92,02% pada tahun 2022, kata Andy Rachmianto, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (7/4/2024).

 

 

Sementara itu, Juda Nagraha, Direktur Perlindungan Sipil Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, mengatakan Kementerian Luar Negeri lebih mengutamakan 4P yaitu perlindungan korban (mengidentifikasi korban/bukan korban TP). ; Penuntutan (penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di Indonesia dan tujuannya).

Berikutnya, pencegahan (tindakan pencegahan yang efektif); dan kemitraan (perlunya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk transit dan destinasi).

Yayasan IJMI berkomitmen melindungi masyarakat Indonesia dari segala bentuk kerja paksa dan perbudakan modern. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IJMI Mia Marina.

 

Yayasan IJMI berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia yang rentan dari segala bentuk kerja paksa dan perbudakan modern (forced labour and slavery). Yayasan IJMI berupaya mengatasi permasalahan kerja paksa dan perbudakan modern secara keseluruhan, memperkuat sistem peradilan pidana melalui kemitraan dengan pemerintah untuk memerangi perdagangan manusia (TPPO); penyelamatan dan penyelamatan

Kemudian, memastikan para pelaku diadili dan tidak mempunyai kesempatan untuk mengulangi kejahatannya; Dan memastikan setiap orang mendapat perlindungan tanpa terkecuali

“Kami percaya untuk mencapai hal tersebut diperlukan kerja sama dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dan kelompok, pemerintah, organisasi swasta, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memerangi perdagangan manusia dan kerja paksa. Kerja sama berbagai pihak” untuk menghilangkan dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari perdagangan manusia dan kerja paksa, katanya, akan memperkuat upaya peningkatan keamanan bagi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat dan negara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *