Sat. Jul 27th, 2024

Ikuti Eropa, Jepang Paksa Apple Buka Akses Toko Aplikasi Selain App Store

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Setelah melihat kebijakan Uni Eropa mengenai kewajiban Apple memberikan akses ke toko pihak ketiga, Jepang tampaknya tertarik untuk mengikuti aturan yang sama.

Jepang berencana untuk meniru Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang bertujuan untuk meningkatkan persaingan dan mengurangi regulasi.

Menurut Gizchina, pada Sabtu (25/5/2024), parlemen Jepang sedang menyiapkan undang-undang yang memungkinkan pengguna Apple mengunduh perangkat lunak. 

RUU tersebut diadopsi pada tahun 2023. Undang-undang tersebut saat ini sedang dipertimbangkan di parlemen Jepang dan diperkirakan akan segera disahkan.

Dana tersebut bertujuan untuk meningkatkan persaingan dan menurunkan biaya perangkat lunak berbayar, menargetkan Google dan Apple, yang telah menjadi pemain terbesar di pasar.

RUU ini didasarkan pada tinjauan rinci ekosistem seluler oleh Komite Kompetisi Pasar Digital Jepang. Langkah legislatif ini memberikan dorongan global terhadap regulasi pasar digital untuk memastikan persaingan yang adil dan perlindungan konsumen.

Sejauh ini Apple belum mengomentari undang-undang baru tersebut, perusahaan asal Amerika tersebut sebelumnya menyatakan tidak berniat menguasai pasar melalui aktivitas bisnisnya di App Store.

Meskipun RUU ini akan berdampak pada perusahaan raksasa seperti Apple dan Google, pemerintah Jepang mempunyai wewenang untuk menentukan perusahaan mana yang akan tunduk pada undang-undang tersebut.

 

 

Perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Google akan menderita. Jika RUU tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Jepang, maka RUU tersebut akan menjadi undang-undang.

Berbeda dengan negara lain, proses legislatif di Jepang tidak memerlukan tanda tangan perdana menteri agar suatu rancangan undang-undang dapat berlaku. Implementasi undang-undang berdasarkan rancangan undang-undang ini dikatakan akan dimulai pada tahun 2025.

Jika konsep ini berhasil maka akan merevolusi pasar digital di Jepang. Hal ini memungkinkan pengembang untuk membuka peluang.

Sejalan dengan prinsip DMA Uni Eropa, Jepang ingin menciptakan lingkungan yang kompetitif dan terbuka. Dampak dari perubahan peraturan ini dapat mempengaruhi industri teknologi. Hal ini juga dapat mempengaruhi cara perusahaan besar beroperasi dan berinteraksi di pasar Jepang.

Sementara itu, Apple sedang berjuang untuk menghindari denda di pasar Uni Eropa. Itu karena Apple menolak tuduhan dominasi pasar. 

Oleh karena itu, mereka mengajukan banding atas keputusan positif tersebut, dengan alasan bahwa UE telah gagal menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kerugian konsumen.

Apple saat ini sedang menghadapi denda sebesar $1,8 miliar (US$1,95 miliar atau sekitar Rs 31,2 triliun) yang dikenakan oleh Uni Eropa.

Uni Eropa menjatuhkan sanksi pada Maret 2024 setelah Apple mengonfirmasi akan melarang streaming musik di App Store menyusul keluhan dari Spotify pada tahun 2019.

Bloomberg melaporkan dari Engadget pada Rabu (22/5/2024) bahwa Apple kini telah mengajukan gugatan untuk menantang keputusan tersebut.

Bersamaan dengan denda tersebut, Uni Eropa menyarankan Apple untuk berhenti melarang platform streaming musik saingannya memberi tahu pengguna bahwa mereka dapat mendaftar layanan mereka dengan harga lebih rendah dari App Store.

Spotify mengatakan perlu menaikkan harga berlangganan untuk menghasilkan uang karena penanganan Apple terhadap App Store.

Spotify juga tidak bisa langsung membebankan harga yang dibebankan oleh layanan iOS mereka, karena mereka harus membayar Apple untuk layanan tersebut.

API Spotify Apple, alat pengujian beta, dan banyak lagi Spotify mengatakan tidak memungut biaya apa pun.

Keluhan Spotify sudah ada sebelum penerapan Undang-Undang Pasar Digital.

Undang-undang ini melemahkan kewenangan penjaga gerbang lainnya, termasuk Apple dan Google Play Store, yang mencegah pengembang aplikasi menawarkan cara yang lebih murah untuk membayar produk mereka kepada pengguna di luar pasar aplikasi.

Uni Eropa saat ini sedang menyelidiki apakah kedua perusahaan tersebut mematuhi hukum.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *