Mon. Sep 16th, 2024

Insiden Tewasnya Gijik di Seruyan, Anggota Polri Divonis 10 Bulan Penjara

matthewgenovesesongstudies.com, Palangka Raya – Irjen Anang Tri Wahyu Widodo, Desa Bangkal, Kalimantan Tengah, pada tahun 2023 Kabupaten Seruyan, Gerakan Sosial di Kalimantan Tengah dinyatakan bertanggung jawab atas tewasnya Gijik (35) dan luka-lukanya Taufiknurohman (21). Anand, anggota Bareskrim Polri, divonis 10 bulan penjara.

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara. Diputuskan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Hakim Muhammad Affan membacakan amar putusan, Senin (10/06/2024).

Anggota Muhammad Affan bersama Yudi Eka Putra dan Ernie Kusumawati secara meyakinkan membuktikan Anang bersalah secara hukum. Dia mengatakan kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dan kelalaiannya menyebabkan cedera serius pada orang lain.

Menanggapi keputusan tersebut, Penasehat Hukum Polda Kalteng yang mendampingi terdakwa Annan mengutarakan pemikirannya. Tim penuntut di berbagai tingkat juga melakukan hal yang sama.

“Sedang mempertimbangkan hal tersebut oleh Bidkum Polda Kalteng, maka jaksa akan berkonsultasi dengan manajemen mengenai langkah selanjutnya untuk mempertimbangkan hal tersebut,” jelas jaksa Duinanto Agung Wibowo usai persidangan.

Di sisi lain, puluhan anggota Koalisi Keadilan Adat Bangkal yang hadir di ruang sidang menyatakan rasa tidak senangnya. Ketika terdakwa dikembalikan dari aula ke sel, beberapa orang berteriak bahwa dia adalah seorang pembunuh.

Rahmad, saudara mendiang Taufiknurohman, mengaku tidak terima dengan keputusan tersebut. Ia mengatakan, ada sesuatu yang tidak biasa dalam kasus tersebut.

“Kami menilai penuntutan tidak memihak korban dan keluarga korban dan terdapat kejanggalan dalam kasus ini,” kata Rahmad.

Ia bersama massa aksi kemudian berorasi di depan gedung Pengadilan Negeri di Plankaraya. Terjadi baku hantam antara peserta dan polisi.

Koordinator lapangan David Benedictus mengatakan mereka mendatangi jaksa dan meminta penjelasan dari keluarga korban. Mereka diberi waktu 72 jam untuk tidak memenuhi tuntutan tersebut dan akan diambil tindakan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah jika tidak memenuhi.

“Para pengunjuk rasa menuntut agar jaksa dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada polisi, namun baik polisi maupun pengadilan negeri tidak dapat menindaklanjutinya,” kata Davis.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *