Sat. Jul 27th, 2024

Jumlah Aset Kripto Indonesia Peringkat 7 Besar Dunia

matthewgenovesesongstudies.com, Chief Executive Officer Bidang Keuangan Bidang Pengawasan Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi mengatakan, Indonesia saat ini menduduki peringkat ketujuh negara dengan jumlah aset kripto terbanyak di dunia. dunia. .

“Jumlah investor dan transaksi aset kripto di dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan. Saat ini Indonesia menempati peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah aset kripto terbanyak di dunia,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Bulanan RDK Maret 2024. Selasa. . (2/4/2024).

Pencapaian tersebut didukung oleh perkembangan mata uang kripto di Tanah Air yang semakin pesat, baik dari sisi transaksi maupun jumlah investornya.

Pada Februari 2024, total investor aset kripto mencapai 19,18 juta investor, atau meningkat 351 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya.

Sedangkan nilai transaksinya mencapai Rp 33,69 triliun atau meningkat 144,13% year-on-year (yoy).

Total akumulasi aset kripto pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp55,26 triliun, ujarnya.

Ke depan, kata Hasan, OJK akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, memperkuat ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta menerapkan praktik bisnis yang beretika dan bertanggung jawab, khususnya dalam penerapan AI.

Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), untuk mengoptimalkan inovasi guna mendukung perekonomian nasional.

Setelah berbulan-bulan menyambut Presiden baru Javier Milei, Argentina akan mengeluarkan peraturan tambahan tentang aset kripto.

Menurut Forbes, Comisión Nacional de Valores Argentina mengumumkan pendaftaran wajib baru penyedia layanan aset virtual bagi mereka yang mengoperasikan aset kripto di negara tersebut pada akhir Maret 2024, Selasa (4 April 2024).

Perusahaan dan individu yang melakukan aktivitas transaksi aset digital kini harus mematuhi pendaftaran yang disetujui oleh Senat Argentina pada 14 Maret, sebagai bagian dari perubahan kerangka peraturan saat ini sebagai tanggapan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Aksi Keuangan.

Persyaratan baru ini akan memengaruhi bisnis yang menyediakan berbagai layanan, seperti pembelian, penjualan, pengiriman, penerimaan, peminjaman, atau perdagangan mata uang kripto.

Setiap penyedia layanan kripto di Argentina juga harus menyelesaikan pendaftaran, dan peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk perusahaan lokal, tetapi juga untuk perusahaan yang beroperasi di luar negeri.

“(Perusahaan aset digital) yang tidak terdaftar tidak akan bisa beroperasi di negara ini,” kata Ketua CNV Roberto E. Silva.

 

Setelah pengumuman tersebut, pengawas sekuritas berpartisipasi dalam pertemuan dengan firma hukum utama Argentina dan kamar Fintech mengenai pelaksanaan pendaftaran, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan perusahaan lokal.

Menurut 20 Indeks Adopsi Kripto Global Teratas Chainalysis, Argentina adalah pasar mata uang kripto terbesar ke-15 di dunia.

Dampaknya terhadap pasar Argentina masih belum diketahui setelah adanya peraturan terbaru, namun pengguna dapat yakin bahwa peraturan baru ini tidak akan berdampak langsung pada mereka.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *