Sat. Jul 27th, 2024

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Diperiksa DKPP Hari Ini Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kembali melakukan sidang etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasim Asi’ari hari ini, Kamis, (6/6/2024) pukul 09.00 WIB .

Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Perkara ini diajukan oleh perempuan berinisial CAT yang memberi kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan lainnya. Pelapor mengadu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduannya, Pemohon mendakwa tergugat lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pemohon yang bekerja sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Selain itu, pemohon juga diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pemohon.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan masukan para pihak, antara lain pelapor, tergugat, saksi, dan pihak terkait.

Kata dia, DKPP sudah sepatutnya memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Ordonansi DKPP Nomor. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Tertib Penyelenggara Pemilu sebagai perubahan terakhir atas Peraturan DKPP No. 1 2022

Sekretariat DKPP telah memanggil seluruh pihak secara wajar, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, kata David.

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Hassim pernah terlibat skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Bersatu Hasnaeni Moeen yang juga dikenal sebagai Wanita Emas. Hal itu pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DCPP).

Hasyim mendapat teguran keras karena bergaul dengan Hasnaeni. Hassim dan Hasnaeni malah pergi berziarah ke Yogyakarta.

Perjalanan itu tidak dilakukan dalam program resmi. Meski di tanggal yang sama, Hasim punya agenda resmi sebagai Ketua KPU untuk menandatangani nota kesepahaman dengan tujuh universitas di Yogyakarta.

DKPP menilai tindakan mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024.

Ketua Dewan DKPP Hedy Lugito mengatakan pelanggaran yang dilakukan Hasyim merupakan pelanggaran etika. Sebab, dia melakukan hal yang tidak profesional terhadap Hasnaeni. Namun tuduhan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni belum terbukti.

Terbukti terdakwa melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hasnaeni pada tanggal 18 Agustus 2022. Saat itu menggunakan maskapai Citilink yang tiket perjalanannya ditanggung oleh Hasnaeni, kata Hedi.

 

Dalam putusannya, DKPP menilai tindakan Hassim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak pantas kepada calon peserta pemilu sehingga mencemarkan nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Dia mengatakan pertemuan itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“DKPP menilai pertemuan antara termohon dan pelapor 2 selaku Ketua Umum partai politik yang dilakukan secara tertutup di luar acara resmi merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, lawatan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi calon parpol peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di Partai Republik,” kata Anggota Dewan Sidang DKPP Ratna Du Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Senin. (03/04/2023).

“Dengan demikian, tergugat terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf e dan f serta Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu”, tutupnya.

Wartawan: Noor Habibie/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *