Sat. Jul 27th, 2024

KPU: Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (GEC) menegaskan, sudah tidak ada lagi kewenangan kehakiman yang bisa membatalkan penunjukan Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden Terpilih dan Wakil Presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi. . (CJ). )

“Pasca pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu presiden kemarin, tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem hak pilih yang dapat membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemerintahan. Pemilu 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Hal itu disampaikan KPU setelah PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur atas dugaan pelanggaran hak pada Pemilu 2024.

Mereka dalam permohonannya meminta agar majelis hakim mengecualikan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk ikut serta dalam Pilpres 2024.

Idham mengatakan, keputusan Prabowo-Gibran akan berlanjut setelah Mahkamah Konstitusi (CJ) menolak seluruh permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Dalam dalil hukum yang dibacakan kemarin, saat mengumumkan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, Majelis Hakim MK menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan konstitusi, karena telah melaksanakan putusan tersebut. dari MK No. 90/PUU-XXI/2023, dan KPU menilai telah melaksanakan aturan, dan aturan pemilu adil dan jujur,” jelas Antara.

PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur karena diduga melanggar hukum pada pemilu 2024.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim mencopot pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

“Hal ini antara lain menjadi dasar sanksi DKPP yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim atau kelompok atau ketua atau komisioner KPU adalah bersalah atas keputusannya,” kata Ketua Kelompok Hukum PDIP Gajus Lumbūn dari PTUN. , Jakarta Timur, Selasa (02/04/2024).

“Kalau begitu saya harus katakan bahwa pokok sengketa yang kami sebutkan ini adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia. Saya kira begitu,” lanjutnya.

Anggota tim hukum Erna Ratnaningsih menjelaskan tuduhan tersebut. Pertama, meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa menunda Perintah KPU Tahun 2024 Nomor. 360 untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, DPD, dll. pelaksanaan keputusan hasil pemilihan anggota sampai dengan pengambilan keputusan. kekuatan hukum tetap.

Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak mempublikasikan atau melakukan tindakan administratif apapun sampai putusan tersebut menjadi tetap, jelas Erna.

Setelah itu, dalam dalil pokoknya, penggugat menginginkan majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Termasuk permintaan pembatalan Keputusan KPU 2024 No. 360 dan seterusnya.

“Memerintahkan tergugat untuk mengukuhkan putusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Dan yang terakhir memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan tindakan, mengembalikan dan mencopot kedua calon presiden, Prabowo, dan calon wakil presiden, Gibran, sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tegas Erna.

Pada Rabu (24 April 2024), Komisi Pemilihan Umum Pusat (GEC) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, antara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. per tahun.

“(Hari ini) pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024, KPU akan mengundang beberapa pihak mulai dari lembaga pemerintah, pimpinan lembaga pemerintah, kemudian pemerintah, tentunya pihak-pihak yang terlibat,” kata Komisioner KPU Augusts Mellaz kepada wartawan. . Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024)

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres 2024.

Augusts Mellaz menjelaskan, dalam sesi konsultasi hari ini, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta Pilpres 2024 menjadi ketua umum partai politik.

“Setelah itu, kami juga mengundang para ketua dan sekretaris umum partai politik peserta pemilu 2024, serta tiga pasangan calon untuk rapat terbuka guna memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024,” dia berkata.

Namun, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum mendapat kepastian resmi apakah pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ikut atau tidak.

Yang jelas kami akan mengirimkan undangan kepada tiga pasangan calon, kalau datang sendiri nanti, kata August Mellaz.

“Kami masih belum dapat konfirmasi (ada atau tidak). Yang jelas semua kita undang, termasuk paslon 01, 02, 03, kita undang semuanya,” imbuhnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *