Sat. Jul 27th, 2024

Mukena Masjid Semestinya Jangan Dilipat, Begini Alasannya Menurut Ahli Kesehatan Masyarakat

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Mukena merupakan salah satu jenis perlengkapan salat yang disediakan di masjid atau musala umum. Fasilitas ini memudahkan masyarakat yang tidak membawa perlengkapan salat sendiri karena berbagai alasan untuk tetap menunaikan kewajibannya sebagai umat Islam.

Namun karena penggunanya berbeda-beda, seringkali tingkat kebersihannya tidak terjamin. Pakar kesehatan masyarakat sekaligus Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengurus Daerah DKI Jakarta, Narila Mutia Nasir mengatakan, salah satu risiko penggunaan mukena oleh masyarakat adalah terkait penyakit kulit.

“Yang paling rawan kalau mukenanya basah, langsung dipakai. Setelah itu jangan hanya ditutup, tapi dikocok-kocok,” kata Narila saat ditemui di sela-sela Gerakan Masjid Bersih di Jakarta. , Rabu, 6 Maret 2024.

Cairan mukena, lanjutnya, menjadi tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur. Hal ini akan mempengaruhi pengguna dengan kulit sensitif.

Bayangkan (bakteri dan jamur) menempel di sana.. Mungkin reaksi setiap orang berbeda-beda, kalau kebetulan ada yang sensitif pasti langsung terkena penyakit kulit, ujarnya.

Sebagai tindakan pencegahan, Narila meminta para pengguna mukena umum di masjid untuk menggantungnya setelah digunakan, bukan melipatnya dan meletakkannya di lantai. Cara ini akan menganginkan cairan mukena sehingga lebih cepat kering. Namun solusi terbaiknya adalah dengan membawa mukena Anda.

“Saya pribadi minimal tidak membawa mukena, saat ini banyak yang kecil-kecil, beserta sajadah untuk muka. Itu hanya untuk memastikan saja,” lanjutnya.

Selain mukena, hal lain yang perlu diperhatikan adalah karpet dan permadani. Selain debu, sajadah rentan menjadi media penularan bakteri dan virus antar manusia.

Oleh karena itu, Narila menyarankan agar masjid tidak menggunakan karpet kecuali jika petugas membersihkannya secara rutin. Selain itu, ia juga menyarankan jamaah membawa sajadah untuk menghindari kontaminasi.

Setidaknya kalau tidak menggunakan karpet, setidaknya bisa terhindar dari debu atau kuman karena umumnya masyarakat malas membersihkannya, ujarnya.

Sedangkan kotoran di lantai masjid dinilai lebih mudah dideteksi dibandingkan di karpet. Penderita alergi pun akan lebih nyaman karena tidak berdebu.

Berdasarkan pengetahuan tersebut, Unilever Indonesia bermitra dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) meluncurkan Masjid Bersih pada tahun 2017. Hal ini merupakan inisiatif sosial untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya di bulan Ramadhan. Hingga saat ini, program ini telah didukung oleh lebih dari 150.000 relawan dan memberikan manfaat kepada 220.000 masjid di berbagai wilayah di tanah air. 

Dianjurkan bagi setiap wanita muslim untuk dapat menunaikan shalat tepat waktu, dengan memenuhi syarat, rukun dan shalat wajib. Allah SWT berfirman,

(Kalian para wanita) wajiblah shalat, membayar zakat, dan mentaati Allah dan Rasul-Nya.”(QS. Al-Ahzab: 33). 

Mengutip laman NU Online Lampung, berikut hal-hal yang membatalkan shalat menurut kaidah fiqh:

1. Bicaralah dengan sengaja

2. Tertawa terbahak-bahak saat berdoa

3. Makan atau minum dengan sengaja

4. Anda melakukan terlalu banyak gerakan

5. Jangan sengaja menghadap kiblat

6. Pencucian tidak sah

7. Mengingat doa-doa yang belum terucap

8. Tidak merajuk ketika membungkuk, berdiri, sujud atau duduk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW kepada seorang Arab Badui yang tidak tuma’ninah dalam shalatnya. Nabi pun memerintahkan orang Badui untuk mengulangi shalatnya.

Lantas, melepas kedua tangan dari belakang mukena bisa membatalkan shalat? Jawabannya tidak karena ada pembatasan aura saat shalat. 

Mengutip saluran Islami, Jumat 15 Maret 2024, muslimah bisa membuka wajah dalam shalat tanpa perbedaan pendapat. Sedangkan mengenai telapak tangan ada dua pendapat.

1. Pembukaan diperbolehkan.

Demikian pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang berdasarkan kisah Ibnu Abbas dan Aisyah tentang makna firman Allah SWT yang artinya, “Janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya kecuali yang diperlihatkan. olehnya, yaitu wajah dan telapak tangan.”

Selain itu, terdapat larangan menutup telapak tangan dengan sarung tangan serta larangan menutup wajah dengan cadar. Namun, terkadang ada keharusan untuk menutup telapak tangan dan wajah saat berjual beli.

2. Mengenai telapak tangan dan wajah, keduanya dianggap aura berdasarkan sabda Nabi SAW: “Wanita itu aura” (HR. At-Tirmidzi).

Yang dimaksud hadis ini meliputi seluruh bagian tubuh wanita kecuali wajah. Sedangkan menurut kesepakatan, selain wajah, telapak tangan dan kaki perempuan juga termasuk ke dalam aurat. Mengenai hal ini, kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *