Sat. Jul 27th, 2024

Pemerintah Pastikan Tak akan Tunda atau Batalkan Program Tapera

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan Program Pemeliharaan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menurunkan upah pekerja sebesar 2,5 persen. per bulan, itu tidak akan dihentikan. Laporan tersebut merupakan respons atas penolakan terhadap sistem Tapera yang dilakukan organisasi dan perusahaan.

Seperti diketahui, para pengusaha di Apindo serta para pekerja dan buruh melalui serikat pekerja KSPI dan KSBSI menolak rencana donasi tapering yang akan dimulai pada tahun 2027. 

Keputusan saya, tapering ini tidak akan ditunda, masyarakat belum melaksanakannya, kata Kepala Staf Presiden (PST) Moeldoko, saat konferensi pers mengenai Taper di Kantor Staf Presiden (PST), Jakarta, Jumat (31). /5).

Moeldoko memastikan pada 2020-2024 tidak ada pengurangan gaji pegawai maupun iuran yang dibayarkan kepada perusahaan. Padahal regulasi terkait Tapera sudah muncul sejak tahun 2020.

“Sejak Bapetarum diubah menjadi Tapera, pada tahun 2020-2024 terjadi gap tanpa kontribusi karena Tapera belum beroperasi,” jelasnya.

Moeldoko mengatakan, kebijakan penurunan gaji ASN dan PNS akan dilakukan setelah keluarnya keputusan Kementerian Keuangan terkait. Sedangkan penurunan upah pekerja swasta dan mandiri akan diatur dalam peraturan Kementerian Energi.

Nanti (Tapera) bisa berjalan,” tegasnya.

Wartawan: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah mempertimbangkan dan merevisi kebijakan iuran Taperos.

Sebagai informasi, kebijakan terbaru terkait tarif Tapera akan berlaku pada tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2020 PP No. 25 perubahan penghematan perumahan rakyat (Tapera) yang ditandatangani Jokowi pada tahun 2024 Mei 20

Aturan tersebut menyebutkan retensi peserta sebesar 3 persen dari pendapatan atau gaji peserta, atau pendapatan peserta wiraswasta.

Ketua Umum APIDO Shinta W. Kamdani mengatakan industri sangat menghormati niat pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

“Kami menilai PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 itu menjiplak sistem yang sudah ada yakni pembayaran layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi usia peserta BP Jamsostek. JHT). Jadi kami berpandangan bahwa TAPERA bisa dilaksanakan secara sukarela. “Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta bisa memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jumat ( 31/05/2024).

Oleh karena itu, APINDO dan KSBSI menyarankan pemerintah untuk terus meningkatkan pendapatan ketenagakerjaan BPJS yang menurut PP tidak lebih dari 30% (138 triliun).

“Karena aset JHT sebesar 460 miliar dinilai masih bisa digunakan dalam program MLT perumahan bagi pekerja, karena ketersediaan dana MLT sangat tinggi dan diyakini belum akan ditingkatkan penggunaannya,” jelas Shinta.

 

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan, pemerintah kemungkinan akan menambah penggunaan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah bagi pekerja yang tidak memiliki tempat tinggal.

Untuk itu kami meminta pemerintah setidaknya mengubah Pasal 7 dari wajib menjadi sukarela, kata Elly.

“Pemberlakuan UU Tapera tidak menjamin pekerja yang dipotong gajinya dari usia dua puluhan hingga usia pensiun bisa mendapatkan tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan industrial yang sudah fluktuatif (kontrak kerja), masih jauh dari peningkatan kesejahteraan pekerja. Kami pikir. “UU TAPEROS ini bukan undang-undang darurat, sehingga belum perlu ditegakkan,” jelasnya.

Pada acara tersebut, APINDO dan KSBSI juga mengumumkan akan membentuk kelompok untuk menyusun position paper mengenai kebijakan terbaru Penghematan Perumahan Rakyat (Tapera). 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *