Sat. Jul 27th, 2024

Pengawasan Pindah ke OJK, Quo Vadis Industri Kripto Indonesia

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar focus group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pemantauan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto”. Tujuan dari FGD ini adalah untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan mengenai regulasi dan pengembangan aset cryptocurrency di Indonesia.

Seperti diketahui, OJK bertugas melakukan pengawasan terhadap industri cryptocurrency sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dan pengawasan aset kripto yang sebelumnya berada di bawah Bappebti akan resmi dialihkan ke OJK pada Januari 2025. Perubahan ini sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan aset cryptocurrency yang mencapai nilai perdagangan 33,69 triliun pada Februari 2024.

Sementara itu, terdapat 35 CPFAK dengan lembaga pendukung antara lain Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Repositori. Jumlah jenis mata uang kripto yang diperdagangkan pun bertambah menjadi 545, termasuk 39 jenis aset kripto lokal.

Pertumbuhan ini tentu saja akan menimbulkan potensi risiko yang harus diatasi oleh regulator untuk memastikan integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Wakil Presiden Asosiasi Pedagang Mata Uang Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Judhono Ravis menjelaskan kerja sama antara pelaku industri dan regulator penting untuk menciptakan regulasi yang lebih kuat guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi pelanggan.

“Kerja sama yang erat antara regulator dan industri diperlukan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan inovatif, mengingatkan kita akan risiko yang terkait dengan aset kripto,” jelasnya, Minggu (04/07/2024). 

“Setelah diterbitkannya UU P2SK, aset kripto menjadi kelas aset baru, bagian dari aset keuangan digital, yang pendekatan regulasinya akan diselaraskan dengan praktik terbaik sektor keuangan – pengawasan dan pengendalian, yang akan diterapkan sebagai praktik terbaik. . di bidang keuangan,” tambah Yudho.

 

Salah satu topik utama yang dibahas adalah bagaimana aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Teknologi seperti tokenisasi dan

Blockchain dapat mengubah perekonomian dengan memungkinkan aset tradisional didigitalkan dan dikelola dalam lingkungan buku besar.

Yudho yang juga CEO Tokocrypto mengatakan, selain pengawasan, pengembangan instrumen keuangan digital juga penting. Dengan menggunakan teknologi blockchain dan tokenisasi, aset keuangan tradisional dapat direpresentasikan dalam bentuk digital, membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan.

“Saat ini, banyak regulator global yang menggunakan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional otoritas publik,” jelasnya. 

Selain itu, ada beberapa cara untuk mengembangkan blockchain untuk mempercepat lembaga keuangan, seperti menerapkan blockchain pada bank untuk mempercepat penyetoran. Kedepannya, inovasi menggunakan blockchain dan tokenisasi akan terus berkembang dan menjadi salah satu inovasi yang paling banyak digunakan dalam ekosistem keuangan.

 

Untuk itu, OJK harus menjajaki kemungkinan tersebut agar semakin banyak pengelola aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, yang tertarik mengembangkan use case uang di sektor keuangan.

“Tujuan utama FGD ini adalah untuk mendorong pertukaran ide antara OJK dan penyedia keuangan digital untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem ini di Indonesia. Teknologi ini akan mendorong inovasi di sektor keuangan,” jelas Yudho.

Pengalihan kendali aset kripto ke OJK dan diskusi yang dihasilkan dari FGD ini menandai babak baru dalam undang-undang keuangan digital Indonesia. Melalui kerja sama regulator dan pelaku industri, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk memanfaatkan potensi aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *