Sat. May 18th, 2024

Prosedur Bawa Barang ke Luar Negeri supaya Tidak Kena Pungutan Negara Banjir Kritik: Ribet dan Menyusahkan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ramainya komentar mengenai aturan pembatasan barang impor yang akhirnya berdampak pada isi bagasi penumpang internasional masih menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, sebuah video yang dibagikan akun Instagram Bea dan Cukai Bandara Kualanamu menjadi sorotan karena dianggap “tidak ditujukan untuk kenyamanan konsumen”, dalam hal ini penumpang pesawat internasional.

Dalam video yang kini viral, Bea Cukai menguraikan cara memastikan barang yang diimpor ke luar negeri tidak dikenakan bea masuk pemerintah saat dibawa kembali ke Indonesia. Dalam klip tersebut, pihaknya juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Kendaraan.

“Pastikan Anda mendatangi loket Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk menanyakan barang yang ingin Anda bawa pulang,” ujarnya. “(Prosedur ini dilakukan) melampirkan dokumen identitas, tiket perjalanan, dan boarding card sebelum bepergian ke luar negeri.

Dari sana, calon penumpang internasional akan mendapatkan Surat Konfirmasi Pergerakan Barang (SPMB) atau formulir BC 3.4. “Petugas bea cukai akan mengawal barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar dari Indonesia,” ujarnya.

Narator video melanjutkan. “Kalau pulang ke Indonesia, tunjukkan dokumen BC 3.4 dan petugas akan menggabungkan dokumen tersebut dengan barang bawaanmu. Semua layanan di atas gratis lho, dan usahakan datang ke sana. Check in lebih awal untuk menghindari penundaan.”

Postingan akun Bea Cukai yang kolom komentarnya ditutup itu dibagikan di beberapa platform media sosial, termasuk X yang dulunya Twitter. Dalam serangkaian cuitannya, banyak warganet yang mengkritik ketentuan tersebut.

“Tunggu, harus punya boarding pass untuk lapor ke SPMB, jadi harus ke counter check-in maskapai dulu untuk ambil boarding pass, tapi jangan dicek dulu barang bawaannya baru ke bea cukai. Terminal KEDATANGAN untuk menginformasikan SPMB saat mengangkut barang bawaan Anda, kata pengguna X.

“Harta karunnya nggak ada lho? Wah, pinter banget di bea cukai! Datanglah 10 jam lebih awal, karena sekarang lebih ramai orang yang harus lapor ke SPMB dan prosesnya sangat mudah dan Kafkaesque. I love you bea cukai,” dia bercanda.

“Siapa yang membuat aturan rumit seperti itu? Saat berpolitik, tidakkah terpikir praktiknya di lapangan seperti apa? Tas-tas itu diperiksa untuk memastikan sesuai dengan yang tersedia. Tertulis di formulir, jadi harus dibuka ke petugas atau gimana, tinggal bawa lemari ke bandara jemput di sana dengan bea cukai,” komentar pengguna lain yang terkesan frustasi.

Ada pula warganet yang menyatakan pengisian SPMB tidak wajib, merujuk pada surat bea cukai X yang diterbitkan pada 18 Maret 2024. Disebutkan, “Untuk barang yang dibawa ke luar negeri dari Indonesia dan dibawa kembali ke Indonesia, negara bukan merupakan barang impor, sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.”

“Bawa yang dibawa bisa dicantumkan pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui http://ecd.beacukai.go.id/out. Dokumen ini opsional ya Sahabat BC. Tidak wajib,” ucapnya. tweet lanjutan. dalam pertanyaan

Sementara pengguna lainnya tetap menyindir dan mengaku kaget. “Ini bisa jadi olahraga baru. Besok berangkat ke bandara, pakai sepatu lari kalian,” cuit salah satu warganet. “Sebelum berangkat sebaiknya latihan fisik dulu, main GBK minimal 10 kali, pelancong bisnis yang harus jalan-jalan ke luar negeri pasti merasakannya,” sahut yang lain.

Biro Pusat Pelayanan Bea dan Cukai (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelumnya mengumumkan aturan baru pembatasan pergerakan barang bagi penumpang asing yang berlaku mulai Minggu, 10 Maret 2024. barang yang dibawa oleh penumpang pada penerbangan internasional yang dibatasi.

Dilansir dari Antara, pada 13 Maret 2024, Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugen Wibowo mengatakan ketentuan ini merupakan penjabaran dari aturan hukum yang baru saja ditetapkan Kementerian Perdagangan, khususnya Menteri Perdagangan. Peraturan Komersial. Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Inti dari aturan tersebut adalah menata kembali kebijakan impor dengan mengubah pengendalian impor berbagai produk yang masuk ke Indonesia. Peraturan ini memindahkan barang-barang yang diawasi pasca impor melintasi perbatasan, kata Gatot.

Pemberlakuan aturan perdagangan yang dilakukan Menkeu, kata dia, berdampak pada aktivitas impor melalui pembatasan jumlah barang yang dibawa oleh penumpang asing. Gatot menjelaskan, lima jenis barang yang diimpor penumpang dalam jumlah terbatas adalah: Peralatan elektronik, maksimal lima unit, dengan total nilai 1,5 ribu dollar AS. Maksimal dua ponsel, headphone, dan tablet per penumpang per tahun. Maksimum dua pasang sepatu per penumpang. Maksimal lima produk tekstil per penumpang. Maksimum dua tas per penumpang.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *