Sat. Jul 27th, 2024

Simak Mekanisme Terbaru Pemindahan Papan Pencatatan Perusahaan Tercatat di BEI

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Bank Indonesia (BEI) telah memperbarui tata cara pengalihan daftar emiten dari Direksi atau Direksi usaha baru ke Direksi Pengembangan.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2021, BEI memperbarui definisi Saham Free Float dengan memperkenalkan Kebijakan Perubahan No. IA membahas persyaratan dan prosedur pendaftaran dewan, nama dewan, dan pendaftaran pemegang saham dan sekuritas ekuitas. Hanya produk yang terdaftar (Peraturan No. I-A).

BEI menjelaskan dalam keterangannya yang dipublikasikan, Kamis (23/5/2024), rencana tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan pembagian status emiten kepada investor berdasarkan efisiensi, kapitalisasi pasar, dan kepatuhan terhadap peraturan BEI.

Ada beberapa persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap menjadi dewan direksi, seperti:

Pertama, mulai Mei 2022, emiten tidak boleh menuliskan modal negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak menerima pemberitahuan III dari BEI dalam 1 tahun terakhir, dan melakukan salah satu hal berikut:

A. perbandingan nilai perusahaan terhadap pendapatan per saham (cost to income) tidak lebih dari 3 kali nilai pasar terhadap keuntungan;

B. perbandingan harga saham terhadap nilai buku tidak melebihi 3 kali perbandingan nilai pasar terhadap nilai buku; atau

C. Harga modal saham minimal Rp. 12 triliun dolar.

Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah dengan Single Investor (SID), dan Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

A. Jika saham Free Float 10% atau lebih, maka Nilai Kapitalisasi Saham Free Float Lebih dari Rp. 200 miliar; atau

B. Jika saham free float kurang dari 10%, maka modal saham free float lebih tinggi dari Rp. senilai 1 triliun.

Selain itu, BEI juga mencatat bahwa Perusahaan Terdaftar harus memperoleh hasil yang tidak berubah selama 2 tahun buku terakhir.

Berdasarkan UU Saham Free Float, Tingkat Kapitalisasi Free Float, dan pertimbangan tersebut telah diberikan masa tenggang dua tahun sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, sejak berlakunya UU BEI No. Saya-A.

“BEI telah menerbitkan dan memberitahukan kepada emiten untuk menginformasikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut,” jelas BEI.

 

Ketiga, guna memenuhi poin-poin penting emiten di Dewan, BEI mengumumkan bahwa mulai Mei 2025, emiten yang ingin masuk Dewan tidak bisa mencatatkan kerugian 2 kali berturut-turut. tahun.

Emiten juga tidak mampu mencatat pertumbuhan tahunan/CAGR (pendapatan usaha selama 3 tahun terakhir, jelas BEI.

Oleh karena itu, pada bulan Mei 2024, BEI telah melakukan evaluasi terhadap peraturan dan pelaksanaan perubahan direksi yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Mei 2024.

“BEI akan melakukan penilaian kembali terhadap pengurus ini pada periode berikutnya yaitu November 2024. Kami berharap melalui proses pencatatan ini, emiten dapat meningkatkan kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor untuk berinvestasi,” dia menyimpulkan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *