Sat. Jul 27th, 2024

Bejat! Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Usai Nonton Video Porno

matthewgenovesesongstudies.com, Serang – Sejak September 2023 hingga Desember 2023, ayah kandungnya lebih dari satu kali memaksakan diri pada putrinya yang berusia 17 tahun. “Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Antara bulan September sampai Desember,” kata Kapolsek Serkot, Kapolsek Sofwan Hermanto di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Peristiwa Rudapaksa bermula ketika sang putri memasuki kamar setelah selesai mandi. Pada bulan September 2023, kondisi rumah dalam keadaan damai. Pelaku dan ayah kandungnya masuk ke dalam kamar. FS kemudian memutar video porno untuk ditonton bersama oleh semua orang. Korban menolak, namun pelaku tetap bertahan, dan akhirnya hal itu terjadi.

Dia menjelaskan: “Penyerang memutar video cabul sambil memikatnya dan meskipun putra korban menolak, penyerang memaksanya untuk mendekatkan tubuhnya.”

Korban tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya dan melaporkan kepada pamannya. Paman korban yang tak mengaku dipaksa membunuh keponakannya, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Serkot pada 24 April 2024.

Pelaku FS diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 (UU) Republik Indonesia, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menegaskan: “Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena ikatan keluarga, (hukuman) ditambah sepertiga.”

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *