Sat. Jul 27th, 2024

Cara Orangtua Cegah dan Mengatasi Anak Jadi Pelaku Bullying

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Bullying merupakan masalah umum yang terjadi pada anak usia sekolah. Permasalahan yang semakin sering terjadi ini harus ditanggapi dengan serius karena dapat berdampak besar terhadap kesehatan mental dan perilaku anak, baik korban maupun pelaku.

Kebanyakan orang tua umumnya lebih berhati-hati agar anak mereka tidak ditindas. Namun, mereka tidak menyadari bahwa mengajari anak untuk tidak melakukan intimidasi atau penindas tidak membuat mereka berkurang.

Menurut Psikolog Klinis Dian Ibung., S.Psi., Psikolog, CMHA perlu meningkatkan kesadaran akan dampak negatif bullying sejak dini. Dampak negatifnya tidak hanya berdampak pada korbannya tetapi juga pelakunya. Korban bullying dapat menderita luka psikologis yang berkepanjangan dan traumatis, depresi, dan bahkan kematian. Selain itu, cedera fisik berdampak negatif pada kondisi fisik dan mental korban.

Sedangkan bagi pelaku pidana, ada rasa superpower yang didasari rasa percaya diri yang tidak tepat. “Penjahat mungkin terlalu percaya diri dengan konsep diri yang tidak realistis. Mereka kurang empati atau tidak punya empati terhadap orang lain, dan kurang mampu mengembangkan atau mempertimbangkan suara hati mereka,” jelas Dian Ibung kepada matthewgenovesesongstudies.com, Kamis, 29 Februari 2024.

Selain itu, orang tua disarankan untuk mengingatkan mereka akan pentingnya bersikap perhatian dan baik hati. Lalu apa yang harus dilakukan orang tua ketika mengetahui anaknya menjadi pelaku bullying? Menurut Diane, tanyakan kepada anak apa yang sebenarnya terjadi, lalu periksa dan periksa silang dengan saksi-saksi mengenai kejadian tersebut.

Ajaklah anak bercerita tentang kejadian tersebut. Tanyakan mengapa, bagaimana, di mana, kapan, apa dan siapa yang ada di sana (korban dan saksi pelaku lainnya). Tanyakan apa yang ada di pikiran anak saat melakukan hal tersebut dan bagaimana perasaannya saat melakukan hal tersebut dan apa akibatnya korbannya,” jelasnya.

Selain itu, beri tahu anak untuk bertanggung jawab atas tindakannya dan kemudian meminta maaf kepada korban dan pihak yang terkena dampak. “Anak-anak harus paham dan siap menerima konsekuensinya. Mereka harus sadar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Sedangkan bagi orang tua yang tetap menjaga anaknya meski terbukti demikian, menurut Diane, orang tua tidak mengajarkan anaknya tentang nilai benar dan salah. Jika hal ini terus berlanjut padahal banyak hal yang terjadi, hal ini dapat menyebabkan anak mengembangkan konsep diri yang tidak akurat, tidak realistis, dan sulit diterima di lingkungan. Dalam keadaan seperti ini, orang tua mungkin tidak bisa mengurus anak mereka kelak.

Sementara itu, Yuzar, sosiolog dan pengamat sosial, mengatakan orang tua tidak boleh terlalu melindungi anak ketika anak menjadi penjahat agresif. Orang tua harus menghukum anak-anak mereka secara proporsional atas tindakan mereka sebagai penjahat agresif. Dapat juga memberikan wawasan terkait keimanan atau nilai-nilai agama.

Misalnya, menurut karma, jika Anda menyakiti orang lain, seseorang akan menyakiti Anda di kemudian hari. “Hal lain yang menurut saya adalah orang tua pelaku bullying harus membina hubungan baik dengan keluarganya, terutama dengan korban bullying,” jelas Yusar kepada matthewgenovesesongstudies.com, Kamis, 29 Februari 2024.

Orang tua yang mengalami kekerasan harus memperlakukan korban kekerasan seperti anak mereka sendiri, yang berarti menghormati orang lain serta melindungi korban. Dengan demikian, pelaku agresif akan mempertimbangkan keadaan orang tuanya yang dekat dan akan melindungi korban hingga ia tidak berani mengulangi perbuatannya karena adanya “benteng aman” yang diberikan oleh orang tua pelaku.

Adapun bagi orang tua yang membela anaknya yang di-bully, menurut Yuzar, hal tersebut wajar dan wajar. “Namun, rasa cinta orang tua lebih cenderung diungkapkan secara berlebihan, dalam hal ini sikap overprotektif orang tua terhadap pelaku intimidasi tampaknya mendukung tindakan anak mereka,” kata Yuzar.

“Kehadiran pembelaan ini lebih cenderung membuat pelaku merasa mendapat ‘dukungan’, yang membuatnya merasa lebih kuat, lebih aman, dan membenarkan tindakannya. Oleh karena itu, pelaku kejahatan agresif lebih cenderung mengulangi tindakannya atau meningkatkan kekuatannya. korban,” lanjutnya.

Dalam kasus perundungan yang viral, kata Yuzar, pelaku perundungan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan. Hal ini terjadi karena pelaku merasa mendapat “dukungan” dari orang tuanya sendiri dan tak lain adalah orang-orang terdekatnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Nasional (Kornas) Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriyavan Salim. Faktor orang tua dan lingkungan sangat mempengaruhi seseorang menjadi seorang pelaku bullying.

Saat ini bisa dikatakan anak-anak jarang bertemu dengan orang tuanya karena kesibukan. Orang tua harus bekerja dan sepulang sekolah jarang terlihat orang tua sibuk bekerja.

Kondisi ini membuat anak dekat dengan temannya dan lebih banyak menghabiskan waktunya di kelompok atau geng (teman sebaya) atau jejaring sosial tertentu. Pengaruh negatif teman di geng atau jejaring sosial dapat memotivasi anak untuk melakukan tindakan bullying.

Untuk itu pola asuh dan peran orang tua dalam membesarkan anak sangatlah penting. Sekalipun waktunya tidak banyak, orang tua hendaknya mendengarkan keluh kesah anak dan berusaha mencari cara untuk menghilangkan permasalahan yang dihadapi anak.

Misalnya saja anak kita di-bully di sekolah, sebaiknya kita cek dulu untuk memastikan beritanya. “Jika anak kita kedapatan melakukan tindakan bullying, sebaiknya kita tidak melindunginya karena bertentangan dengan nilai pendidikan dan akan berdampak buruk bagi anak di kemudian hari,” jelas Satriwan Salim kepada matthewgenovesesongstudies.com, Jumat. . 1 2024.

Satriyavan juga mengusulkan pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) untuk menyelidiki kasus bullying di sekolah. Kelompok inilah yang akan menentukan siapa korban dan siapa pelaku.

Sayangnya, banyak sekolah di Indonesia yang masih belum memiliki TPPK, aturannya sudah ada yaitu Permendikbud Nomor 46 Tahun 2923. Dan banyak pemerintah provinsi yang belum mengetahui hal tersebut karena saat ini baru delapan provinsi yang memiliki TPPK. Terdiri dari guru dan masyarakat. Tidak hanya itu, juga harus ada unsur orang tua karena lebih mengetahui karakter dan keadaan anaknya,” kata Satriyavan.

“Selain itu, kita juga perlu melindungi anak-anak yang tidak menjadi korban perundungan, namun dituduh melakukan perundungan. Mereka juga mungkin menjadi korban perundungan. Jadi kita perlu menentukan terlebih dahulu siapa yang melakukan perundungan dan siapa yang menjadi korban,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, ada tiga bagian penting dalam pengawasan kasus bullying yakni guru, orang tua, dan anak. Ketiga elemen ini dapat berperan penting dalam mencegah agresi, sehingga komunikasi yang baik harus dipastikan.

“Jika tidak ada komunikasi yang baik antara ketiga elemen tersebut, terutama antara orang tua dan pihak sekolah, maka akan timbul saling curiga jika muncul kasus seperti bullying dan anak kembali menjadi korban. Namun berbeda permasalahannya jika terjalin komunikasi yang baik dan harmonis. Bullying bisa diatasi dengan lebih baik,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *