Sat. Jul 27th, 2024

Rumah Potong Ayam Wajib Punya Sertifikat Halal, Ini Cara Dapatnya!

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenak) mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman sudah mendapatkan sertifikasi Halal pada Oktober 2024. Tempat usaha yang wajib memiliki sertifikat Halal ini antara lain rumah potong hewan dan rumah potong unggas.

Menteri Perdagangan (Mentak) Zulqibli Hasan sepakat membantu pedagang kecil daging mendapatkan sertifikasi Halal. Penjual ayam broiler skala kecil diperbolehkan mendapatkan sertifikasi halal masyarakat. Hal ini memungkinkan pedagang untuk membentuk kelompok dalam proses memperoleh sertifikasi Halal.

“Oktober sudah tidak kontrak lagi, kalau (penjual ayam) dipotong kecil-kecil bisa bersama-sama, bisa bekerja sama, jadi yang dapat sertifikasi halal itu kelompok,” tegasnya. Sabtu (4/5/2024) Kunjungan ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), Kawasan Industri Pulokatung, Jakarta.

Mendag menegaskan, pemerintah tidak ingin mempersulit penjual ayam broiler untuk menyerahkan sertifikat wajib Halal. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat, konsumen, mendapatkan daging ayam broiler yang sehat dan bermanfaat.

“Pokoknya tidak usah repot, tapi harus ada sertifikat (ayam potong) higienis,” jelasnya.

Mendag menegaskan, sertifikasi halal merupakan hal wajib bagi para penjual ayam broiler. Khususnya pada ritel modern (supermarket) dan pasar tradisional.

“Kita semua (pedagang), kita semua harus memenuhi standar kebersihan secara bertahap,” ujarnya.

Koresponden: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

Menteri Perdagangan (Mentak) Zulqibli Hasan menyoroti kebijakan wajib sertifikasi Halal bagi produsen makanan dan minuman. Ini termasuk Rumah Potong Hewan (RF) dan Rumah Potong Hewan Unggas (POS).

Menteri Perdagangan Zulqibli Hasan mengatakan sertifikasi halal rumah potong hewan harus diterapkan setelah Oktober 2024. Menyusul keputusan Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tentang sertifikasi halal makanan dan minuman.

“Pada saat yang sama, semua unggas atau ayam broiler harus bersertifikat, Oktober bukan lagi tawar menawar, Oktober depan harus bersertifikat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau RPH Unggas Kepiting Rawa, Jakarta Timur. Sabtu (4/5/2024) .

Selama ini, ia langsung mengunjungi tempat pemotongan ayam di sana. Menurut dia, kebersihan, kesehatan unggas, dan cara penyembelihannya perlu mendapat perhatian serius.

Makanya penting proses penyembelihannya, cara penyembelihannya, kebersihannya, kesehatan hewannya, sebelum diperiksa ke dokter dan lain sebagainya, ”ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini penyembelihan ayam berlangsung tanpa memperhatikan aspek-aspek tersebut. Namun, setelah peraturan wajib halal ini diberlakukan, proses penyembelihan ayam harus memenuhi persyaratan tertentu.

– Iya, dulu di kampung saya kalau ada ayam yang menabrak mobil langsung dipotong, tapi tidak ada syarat memenuhi standar agar ayam yang disembelih tidak merugikan konsumen. Halal dan sehat,” jelasnya.

“Ini hanya perkiraan dan semua orang harus menggunakan sertifikasi halal mulai Oktober,” kata Menteri Perdagangan Zulqibli Hasan.

UU Nomor Tahun 2014. Sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) nomor 33, menurut website Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus halal. Percaya diri.

Dengan berakhirnya sertifikasi Halal tahap pertama pada 17 Oktober 2024, maka kewajiban sertifikasi Halal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penerapan Bertahap Bidang Jaminan Produk Halal yang Diatur.

Berdasarkan aturan JPH, ada tiga kelompok produk yang telah mendapatkan sertifikasi Halal pada akhir tahap pertama. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan produk penolong makanan dan minuman. Ketiga, pelayanan pemotongan dan penyembelihan,” kata Kepala Kementerian BPJPH Muhammad Akil Irham, Sabtu (4/5/2024).

Dia menegaskan, paling lambat tanggal 17 Oktober 2024, Komite Pangan harus lulus sertifikasi Halal. Apabila tidak memiliki sertifikat dan barangnya beredar maka dikenakan sanksi.

“Batas ketiga kelompok produk ini jelas dan tidak ada pengecualian. Oleh karena itu, baik produk pangan yang dihasilkan oleh usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro seperti PKL pinggir jalan, semuanya sama. Regulasinya mensyaratkan sertifikasi Halal. Dia ditekankan.

Selain itu, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, dan penghapusan barang dari peredaran, jelas Akil. 2021 ini saksi PP no. 39 dilakukan berdasarkan ketentuan s.

Oleh karena itu, sebelum penerapan kewajiban sertifikasi halal, kami menghimbau agar seluruh pelaku usaha segera mendapatkan sertifikasi halal atas produknya, khususnya untuk ketiga kategori produk tersebut di atas, ”tegas Aquilan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *