Sat. Jul 27th, 2024

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Rp 61,5 miliar

By admin Jun9,2024 #bank #BPR #LPS #simpanan #Tabungan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar pada 29 Mei 2024 dari nasabah Bank Ekonomi Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) yang berkantor pusat di Jepara, Jawa Tengah.

Dalam waktu lima hari kerja sejak pembatalan izin usaha BPR Jepara Artha, tepatnya pada 21 Mei 2024, LPS membayar ganti rugi penjaminan simpanan Tahap I senilai Rp61,5 miliar yang dimiliki 29.642 nasabah.

“LPS segera mengumpulkan dan memverifikasi informasi setoran dan informasi lainnya untuk menentukan setoran yang harus dibayarkan, dalam waktu 5 hari kerja setelah penutupan BPR Jepara Artha, LPS melakukan audit nasabah secara menyeluruh dan segera melakukan pembayaran atas permohonan penjaminan Tahap 1,” Sekretaris Lembaga Dimas kata Yuliharto, Jumat (31/05/2024).

Dimas menjelaskan, nasabah penyimpan yang statusnya teridentifikasi sebagai simpanan terutang dan dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanan melalui bank penerima yang ditunjuk LPS, jelas Dimas, BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI – Unit Welahan, BRI unit Pelemkerep, BRI unit Bugel, BRI unit Ngabul, BRI unit Srobyong, BRI unit Bangsri dan BRI Kelet maku.

LPS juga menghimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha yang belum mencapai tahap pembayaran pertama untuk tetap tenang dan tidak khawatir menunggu pemberitahuan pembayaran tahap selanjutnya dari penjaminan simpanannya.

Sesuai UU LPS, LPS wajib menyelesaikan proses verifikasi paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak tanggal penghentian usaha, dalam hal ini tanggal 30 September 2024. Meski demikian, LPS optimis dan menargetkan penyelesaian pembayaran kurang dari 90 hari kerja.

Ia menjelaskan, penting bagi nasabah yang tabungannya dinyatakan cair untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, terutama dokumen identitas dan bukti kepemilikan tabungan, seperti buku tabungan atau slip setoran.

 

Nasabah dapat mengecek situasi tabungan di kantor BPR Jepara Artha atau di website LPS (www.lps.go.id), apabila LPS telah memberitahukan kepada BPR mengenai pembayaran permintaan perlindungan simpanan nasabah.

Sementara itu, LPS menghimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia untuk tidak khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan melalui Program Perlindungan Simpanan Bank.

Perlu diketahui, dana yang digunakan untuk membayar klaim izin bank garansi di Indonesia seluruhnya merupakan dana LPS, ujarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak khawatir dan tetap menabung di perbankan, karena jumlah uang yang dimiliki LPS lebih dari cukup untuk mengamankan simpanan masyarakat di seluruh Indonesia. FYI, LPS saat ini memiliki aset sebesar Rp 225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Menurut dia, simpanan yang dijamin LPS harus memenuhi syarat 3T, apalagi bila dicatat di rekening bank, bunga simpanan yang diterima tidak melebihi bunga yang dijaminkan dan tidak menjadikan kepentingan bank sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. bank.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil mengembalikan Bank Ekonomi Rakyat Jawa Barat Indramayu (BIMJ) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti bank biasa yang sebelumnya masuk dalam Daftar Bank (BDR). .

FYI: Status kesehatan BIMJ yang tadinya berstatus Bank Fair, kemudian merosot sehingga statusnya menjadi Bank dalam Kesehatan Sehat (BDP). Seiring berjalannya waktu, kondisi kesehatan BPR ini tidak kunjung membaik sehingga OJK menetapkan status bank tersebut dengan keputusan Bank Berdasarkan Keputusan (BDR) dan menyerahkan keputusan tersebut kepada LPS pada 12 Januari 2019. 2024.  

Didik Madiyono, Komisioner LPS yang membidangi Program Penjaminan dan Penyelesaian Bank, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), LPS diberi wewenang untuk menangani bank-bank yang berstatus BDR dimana LPS dapat melakukan transaksi. penilaian dengan bank, yang berminat untuk mengambil alih seluruh atau sebagian aset dan liabilitas bank, serta mencari calon investor lain yang sebelumnya LPS tidak mempunyai kewenangan tersebut.

Untuk menjalankan amanah tersebut, LPS kemudian melakukan beberapa upaya untuk menghidupkan kembali BIMJ, antara lain menggandeng kreditur BIMJ Bank BJB untuk menjadi investor. 

“Ini merupakan terobosan penyelesaian perbankan yang lebih efisien, yang memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lain sebelum LPS memutuskan pilihan penyelesaian yaitu beli ambil, bank jembatan, penyertaan modal sementara atau likuidasi,” Didik dikatakan. Madiyono PT BPR Indramayu saat upacara penyerahan Keputusan Stasiun Pengendalian Jawa Barat yang digelar di kantor LPS Jakarta, Rabu (29 Mei 2024).

 

Pada saat yang sama, restrukturisasi BIMJ merupakan tonggak penting dalam proses resolusi bank. Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham BIMJ dan seluruh pihak yang berkepentingan. Dukungan yang sangat kuat dari pimpinan LPS dan pimpinan OJK menjadi salah satu kunci keberhasilan inovasi BIMJ. 

“Kami berharap BIMJ dapat kembali menjalankan misi keuangannya sebagai bank perekonomian nasional bagi masyarakat Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. “Kami juga berharap seluruh pemegang saham, manajemen, dan karyawan BIMJ dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan untuk memajukan BIMJ dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu.”

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *