Sat. Jul 27th, 2024

May Day 2024, Buruh Minta Prabowo-Gibran Cabut UU Cipta Kerja

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kelompok buruh menuntut pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024. Hal ini juga ditujukan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih. , Gibran Raqaboomin Raqqa.

Seperti kita ketahui bersama, tahun 2024 akan menjadi tahun peralihan pemerintahan ke arah Prabowo Subianto dan Gibran Raqabmin Raqqa. Melihat momentum tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK) meminta Prabowo-Gibran mencabut UU Cipta Kerja.

“Masyarakat Indonesia mulai merasakan dampak buruk dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin karena menghilangkan jaminan kerja, jaminan upah, dan jaminan sosial. ” kata presiden. Sikap Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Ia mengungkapkan dampak negatif yang ditimbulkan dari penerapan “UU Cipta Kerja” antara lain penetapan upah minimum tidak lagi memuat unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi faktor kelayakan. ASPEK Indonesia mewajibkan pemerintah meninjau kembali PP Nomor 51 Tahun 2023 dan memulihkan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.

Terutama memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan Komisi Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Ia menjelaskan, “Survei kebutuhan hidup layak harus dilakukan dengan menggunakan minimal 64 komponen KHL dan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 terkait perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016. pada kasus Kebutuhan Hidup Layak.

Selain menuntut pencabutan Omnibus UU Cipta Kerja, Mira juga bersikeras melindungi hak perusahaan untuk berorganisasi. Pasalnya, menurut temuannya, masih banyak perusahaan yang menentang keberadaan serikat pekerja. “Pada saat yang sama, unit kejahatan ketenagakerjaan di kepolisian juga harus dirombak,” pintanya.

Berdasarkan laporan ASPECTS Indonesia, UU Cipta Kerja menimbulkan banyak dampak negatif, antara lain: Memperluas sistem kerja luar tanpa batasan yang jelas terhadap jenis pekerjaan. Kontrak tersebut dapat dipertahankan seumur hidup namun tidak menjamin status karyawan tetap. Peraturan upah minimum di departemen provinsi, kota dan kabupaten menghilang. Hal ini memudahkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak (PHK). Hal ini mencakup persyaratan agar diperoleh perintah pengadilan untuk membatalkan pemecatan. Pengurangan uang pesangon (PHK), pesangon, dan penghargaan masa kerja. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan hampir semua jenis pekerjaan bisa dilakukan oleh TKA.

Kabarnya, puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh akan turun ke jalan hari ini untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau Galli Ammai pada 1 Mei 2024. Berbagai tuntutan diajukan oleh kelompok buruh.

Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan May Day pada tahun 2024 akan digelar di seluruh kota industri di Indonesia. Berangkat dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya menuju Ternate.

Ia mengatakan: “May Day Labor Day akan diikuti lebih dari 200.000 orang di seluruh Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banyan, Ternate, Mimi Card dan tempat lainnya.”

Sedangkan di Jakarta, acara akan dipusatkan di sekitar Istana Negara hari ini mulai pukul 09.30-12.30 WIB. Sebanyak 50.000 peserta acara May Day di Royal Palace selanjutnya akan menuju Stadion Madya Senayan untuk merayakan May Day Carnival.

Said Iqbal menjelaskan, peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia mempunyai dua tuntutan utama. Yakni; Mencabut UU Omnivus, UU Cipta Kerja, dan HOSTUM; Menghapuskan outsourcing dan menolak upah murah.

Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja tetap dan kemudian menggantinya dengan pekerja outsourcing berupah rendah, katanya. Selain itu, dengan diterapkannya UU Cipta Kerja, kebijakan pengupahan di Indonesia menjadi kebijakan upah rendah.

“Ada banyak penggunaan outsourcing dan kontrak di seluruh Indonesia. Sekitar empat tahun lalu, pertumbuhan upah secara konsisten berada di bawah inflasi. Bahkan di banyak kota industri, pertumbuhan upah adalah nol,” kata Iqbal.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *