Sat. Jul 27th, 2024

Periode 2023-2024, Penghubung KY Lampung Terima Aduan 6 Hakim Diduga Langgar Kode Etik

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menyatakan telah menerima pengaduan masyarakat mengenai enam hakim yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Peradilan (KEPH). Dari tahun 2023 hingga Juni 2024

Demikian disampaikan Kepala Pelayanan Hukum dan Informasi Antar Lembaga KY, Profesor Mukti Fajar, saat Monitoring dan Evaluasi di Kantor Penghubung KY Lampung, Kota Bandar Lampung pada Jumat (07/06/2024).

Mukti mengatakan, koneksi KY Lampung baru menerima satu kali pengaduan masyarakat hingga Juni 2024 terkait putusan hakim yang diduga melanggar KEPPH.

“Di Lampung saja, tahun ini ada satu laporan kode etik hakim, sedangkan tahun lalu ada lima laporan. Laporan tersebut diambil dari laporan masyarakat. Semuanya tentang solusi,” kata Profesor Mukti.

Mukti menjelaskan, salah satu pengaduan masyarakat adalah mengenai putusan hakim yang diduga mengandung pelanggaran.

“Walaupun putusan hakim bukan kewenangan kami, namun berdasarkan undang-undang, kami melihat ada indikasi dalam putusannya ada sesuatu, makanya kami coba lakukan penyidikan,” jelasnya.

Mukti mengatakan, jika hakim diduga melanggar pengaduan masyarakat, penghubung KY Lampung akan mengumpulkan bukti-bukti untuk diajukan ke KY pusat.

“KY Pusat akan mengundang hakim dan saksi untuk mengusutnya. Setelah diperiksa dan dianalisis, mereka akan diberikan sidang paripurna. Jika terbukti akan diberikan sanksi berat, sedang atau ringan tergantung kesalahannya,” tutupnya.

Kemudian, untuk data nasional tahun 2023, terdapat 33 hakim di Indonesia yang melanggar Kode Etik dan dikenakan sanksi ringan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Tahun lalu, ada sekitar 17 hakim yang divonis bersalah di MKH, mendapat sanksi berat atau diberhentikan. Hakim yang hukumannya ringan ada sekitar 16 orang,” kata Prof Mukti, Jumat (6/7/2024).

Menurut dia, sanksi berat selain pemecatan adalah hakim tidak bisa mengadili perkara tersebut selama dua tahun.

“Sanksi paling ringannya dua tahun tanpa palu, jadi dua tahun tidak bisa diadili. Setelah itu yang paling berat adalah pemecatan secara bermartabat dan tidak hormat,” tutupnya.

 Tonton video unggulan ini:

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *