Thu. Sep 19th, 2024

Polisi Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Barskrim Poleri melancarkan penyidikan atas laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nooral Ghofron terhadap anggota KPK atau Badan Penyidik ​​Dewas.

“Pasti (tindaklanjuti) laporan apa pun yang kami terima,” kata Karupenmas Humas Polri Brigjen Pol Paul Terunyudu Wisno Endiko di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, (10/6/2024).

Pihaknya juga mengumumkan perkembangan kasus tersebut setelah penyidik ​​menerbitkan Laporan Kemajuan Penyidikan (SP2HP).

Katanya: Nanti perkembangan SP2HP akan kami kirimkan ke pelapor.

Noorul Ghafroon melaporkan sejumlah anggota Badan Penyidik ​​(Divas) KPK ke Barskrim Polari terkait dugaan pembunuhan tersebut. Laporan tersebut dibuat pada 6 Mei 2024.

“Saya lapor ke Barscream pada 6 Mei 2024 dengan laporan dalam dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP yaitu penyelenggara publik yang akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP. Ini yang kami laporkan.”

Namun Ghafron enggan membeberkan anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia hanya mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan.

“Beberapa, tidak satu pun,” katanya.

Komisioner KPK juga memastikan Divas sedang mendalami laporannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran etik. Ghofron diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membantu perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Komentan).

“Itu sudah dilaporkan sebelum penyidikan dan bukan hanya pelecehan dan penyerangan terhadap nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang ada hubungannya dengan saya juga dirusak,” kata Ghofron.

Selain melapor ke Mabes Polri, Ghofrun juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Pengaduan tersebut diajukan karena penyalahgunaan pekerjaannya telah berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpek Hatorengan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan Ghofron tiba-tiba menceritakan pencemaran nama baik kepada partainya.

“Karena kalau ada yang dilaporkan di sana, berarti dia melakukan tindak pidana?” kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ia juga menyatakan Dewas sebagai anggota KPK hanya bertindak sesuai hukum.

Sehingga karena tidak mengetahui tindakan yang tepat, Noor al-Ghafron melaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.

Di satu sisi, Tumpak juga mengaku kecewa dengan tindakan Ghofrun, seolah meyakini Dewas KPK telah melakukan tindak pidana.

“Tetapi kalau sampai terjadi, kita akan hadapi,” tutupnya. “Itulah kekecewaan saya. Agak mengecewakan karena kita sudah lama mengerjakan ini, baru kali ini terjadi hal seperti ini.” .

Sebelumnya, Tompek mengaku terkejut dengan laporan Norvel Ghofron. Ditegaskannya, Dewas KPK hanya menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami kaget karena sebagai petugas yang ditunjuk kami menegakkan hukum,” kata Tompek.

Lanjutnya: “Setiap orang yang menjalankan tugas dan tanggung jawab menurut undang-undang pun tidak mengetahui pengertian tindak pidana. Saya juga tidak mengetahui namanya karena laporan ke Barscream.”

Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomulango mengaku belum berbicara dengan Wakil Ketua KPK Noorul Ghafroon yang sempat melapor ke Badan Penyidik ​​(Diwas) KPK untuk penyidikan tindak pidana polisi. Unit dugaan vandalisme

“Belum, belum. Saya belum ada kaitannya,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah membahas laporan Noorul Ghaforon dari Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK (Kbagh) Ali Fakhri mengatakan, keputusannya merupakan laporan Ghofron ke Polri. Ia menegaskan, tidak ada hubungannya dengan lembaga antikorupsi.

Ali mengatakan di Gedung Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024: “Keputusan pribadi Pak Nurul Ghofron adalah urusan Pak Nurul Ghofron dengan Dewas dan Barskrim dll.

Ali mengatakan, pimpinan KPK lainnya mengetahui adanya laporan Ghafroon di Mabes Polri. Dia memastikan pimpinan KPK lainnya tidak terlibat dalam laporan tersebut.

Hal ini juga berlaku pada berbagai gugatan Gaffron yang saat ini sedang menunggu keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi (MA).

Ali menegaskan: “Ini keputusan pribadi Pak Gaffron sebagai anggota KPK, ini yang ingin kami sampaikan kembali mengenai laporan ke PTUN, MA, dan Bareskrim yang disebut-sebut ada dalam pemberitaan.

Wakil Ketua Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nural Ghofron, Ario Montana, mendesak Dewan Penyidik ​​(Diwas) KPK menyetujui keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta putusan gugatan. etika Gofron Senin lalu.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pembacaan putusan sidang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Noorul Ghafron.

Ariyo kepada wartawan, Selasa (21/5/2024), “Jika melihat putusan sementara perkara 142, hakim sudah mempertimbangkan dan menilai sebaiknya tim KPK mengutus perkara tersebut.

Ariyo mengatakan, seharusnya Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewas mengikuti aturan tersebut sehingga seharusnya menunda penyidikan kasus etik Ghufron hingga proses kajian administrasi di PTUN selesai. Ia juga mengingatkan, Berdasarkan putusan yang tercatat dalam berkas nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menaati putusan tersebut karena mempunyai implikasi hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum akan terus memantau kasus PTUN ini. Kami berharap Dewas mengikuti hasil keputusan sementara PTUN dan SOP yang telah dibuatnya. Karena itu pasti dapat mempunyai akibat hukum.

 

Koresponden: Bakhtiaruddin Alam/Mordeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *