Fri. Jul 26th, 2024

RUU MK Dibahas Saat Reses, Johan Budi: Kalau Reses Harusnya ke Dapil

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (CPR) dan pemerintah sepakat membawa ke sidang paripurna RUU Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) atau UU tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Dewan Rakyat. Namun RUU tersebut tidak disetujui dalam rapat paripurna hari ini, Senin, 14 Mei 2024.

Pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat pertama berlangsung tenang pada masa jeda DPR. Anggota Komisi Ketiga DPR Johan Budi mempertanyakan pengambilan keputusan saat jeda tersebut.

Tanya kepada pimpinan, kemarin status anggota DMK sedang reses dan sekarang paripurna dibuka, kata John di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (14 Mei 2024).

John mengatakan tidak ada keberpihakan dalam RUU tersebut. “Setahu saya, tidak ada fraksi yang berpendapat terhadap RUU Mahkamah Konstitusi,” kata John.

John mengaku belum menerima undangan dari sekretariat Komite Ketiga untuk rapat membahas RUU tersebut.

“Tidak bisa. Karena waktu istirahat (saya) bukan di Jakarta lagi. Kalau teorinya masyarakat istirahat, maka masyarakat akan menuju daerah pemilihan. Tapi bukan berarti rapat tidak bisa dilakukan pada hari libur.” putus, bukan berarti”, simpulnya.

Sebelumnya, mengutip keterangan tertulis, Wakil Ketua Komite Ketiga DPR Adies meminta persetujuan anggota Komite Ketiga dan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan pada rapat kerja yang digelar di Nusantara II di Senayan, Jakarta, Senin (13/13/2021). 2024).

“Kami meminta kepada anggota Komite Ketiga dan pemerintah untuk menyetujui apakah pembahasan RUU tersebut di Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada sidang paripurna tingkat kedua,” pinta Addis.

Dalam pertemuan tersebut, Addis menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panitia Kerja Ketiga Dewan RI Republik Demokratik dan Pemerintah menyetujui DIM RUU Mahkamah Konstitusi dan memutuskan untuk segera melanjutkan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi di tingkat DPR. tingkat pertama. . Saya membahas keputusan atau rapat kerja di Komite Ketiga.

Pada pembahasan tingkat pertama, tanggal 29 November 2023, panitia kerja melaporkan hasil pembahasan, dan perwakilan masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir melalui perwakilan dan menandatangani rancangan undang-undang. pengadilan, namun pemerintah belum memberikan pendapat akhir dan belum menandatangani rancangan undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Sesuai Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan pada tingkat pertama yang belum dilaksanakan adalah pendapat mini final dari presiden dan tanda tangan pemerintah. pada proyek tersebut. akun.

Sebelumnya, pada 15 Februari 2023, Komite III DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Pemerintah mengajukan RUU DIM ke Mahkamah Konstitusi dan memutuskan untuk membahas DIM di tingkat panitia kerja.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *