Sat. Jul 27th, 2024

Tiga Mafia Tanah di Banjarmasin Ditangkap, Rugikan Korban 30 M Lebih

Liputan6. . Tiga tersangka mafia tanah ditangkap Polresta Banjarmasin.

Ketiganya adalah HN (umur 61) warga Kertak Khanyar, HB (umur 52) warga Banjarmasin Selatan, dan AS (umur 60) warga Banjarmasin Tengah. Tersangka ini punya peran berbeda dalam kasus tersebut, HN sebagai pemilik tanah yang menyerahkan surat palsu kepada korban, HB sebagai perantara kedua belah pihak, dan AS sebagai notaris yang menyerahkan akta dan surat palsu tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, kasus mafia tanah ini tergolong kasus lama dan baru terungkap tahun ini. Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka mafia tanah dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan, pengerjaannya telah berhasil maju ke tahap penelitian pada tahun 2023.

“Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat khususnya di berbagai institusi, BNP P, kejaksaan, dan kepolisian sendiri. Telah ditetapkan Satgas Mafia Tanah sebagai salah satu Sasaran Operasi tahun 2024, sehingga saya sangat berharap perkara ini bisa dibawa ke pengadilan,” kata Thomas, Selasa (2/4/2024).

Meski tersangkanya ada tiga, namun penyelidikan masih berjalan. Pihaknya juga tak menutup kemungkinan mengusut keterlibatan pihak lain. Dia mengatakan ada indikasi keterlibatan pejabat pemerintah di Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

“Berkas perkaranya sejauh ini sudah diserahkan, namun kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan rekan-rekan BPN sebagai satgas, dan ada beberapa orang yang mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Edi Sukoko berjanji pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak mafia tanah. Menurut dia, hal itu merupakan tugasnya sebagai landasan partai.

“Kami selaku Kantor Pertanahan akan membantu segala hal yang diperlukan dengan memproses berkas-berkas untuk melanjutkan penyidikan,” imbuhnya.

Kemudian Sri Hartono, Kepala Bidang Pengendalian Sengketa Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, mengatakan penemuan kasus tersebut merupakan contoh keseriusan Satgas Mafia Tanah dalam memberantas kasus mafia tanah. Dengan turut sertanya BPN, kejaksaan, dan kepolisian.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa menjadi pemicu bagi kita untuk membuka kasus-kasus lain agar kasus-kasus lain nantinya terungkap dan memberikan kepercayaan hukum serta kehati-hatian masyarakat untuk menghindari kasus-kasus serupa,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *