Sat. Jul 27th, 2024

Di Persidangan, Dirjen Holtikultura Kementan Mengaku Diperas SYL Rp 30 Juta untuk Acara Buka Puasa Bersama

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Direktur Jenderal Hortikultura (Derjin) (Kimantan) Kementerian Pertanian Prehasto Setianto mengaku diperas mantan bosnya, Sahar Yasin Limpo (SYL). Dia diperas agar menggunakan uang itu untuk berbuka puasa (tukang roti).

Hal itu diakuinya saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan telah terjadi penggelapan senilai $30 juta.

Permohonan untuk Buckber juga sudah diajukan, tanya jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Benar,” kata Prihasto singkat.

“Ada nomor 36 di BAP saksi sebesar Rp30 juta,” lanjut jaksa.

“Benar,” jawab Prihasto.

Berdasarkan BAP saksi, jaksa menyebut uang tersebut ditransfer ke salah satu pengurus SYL, Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian; Tanda ADC; Atau Staf Khusus SYL Profesor Imam Mujahidin.

Semua uang itu diserahkan kepada mereka secara tunai.

Meski sudah diserahkan kepada mereka, Parhastu mengaku masih belum mengetahui asal mula uang tersebut digunakan untuk apa.

“Tadi saksi bilang diberitahu tidak sama dengan Hatta, Panji, atau Profesor Imam. Belakangan saksi baru sadar bahwa tidak ada pengguna uang yang sebenarnya,” kata jaksa.

“Tidak tahu,” katanya akhirnya.

Dalam hal ini, SYL mengambil alih jabatan Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019, menempatkan sejumlah orang kepercayaannya pada posisi strategis di lingkungan Kementerian Pertanian.

Diantaranya adalah Muhammad Hatim dan Imam Mujahid Fahim. Cassidy Sabagiano juga terlibat.

Orang-orang ini terlibat dalam kompensasi ilegal kepada pejabat Eselon 1, dan mereka juga setuju.

Jaksa mengatakan: “Tersangka juga mengatakan bahwa 20% anggaran dialokasikan ke sekretariat masing-masing departemen dan lembaga Kementerian Pertanian RI, yang seharusnya diberikan kepada tersangka.”

 

Penggalangan dana dipimpin oleh Kasdi dan Hata, namun juga didukung oleh berbagai pihak dari Sekretariat dan lembaga Kementerian Pertanian RI.

Atas perbuatannya, ia juga didakwa menggelapkan uang bawahannya sebesar Rp 44,5 miliar dan menerima suap sebesar Rp 40 miliar demi kepuasan kerja selama periode 2020-2023.

“Sebagai Menteri Pertanian RI pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, tersangka meminta, menerima, atau mengurangi uang dari pegawai atau pimpinan pemerintah lainnya atau kas umum yaitu dari Sekretariat, Departemen, dan Tata Usaha. Dari anggaran Kementerian RI total Rp 44.546.079.044,” kata inspektur.

Dalam kasus penggelapan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 f KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 1 Pasal 64. Bagian 1 KUHP.

 

Koresponden: Rahmat Beyhaqi/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *