Sat. Jul 27th, 2024

Naturalisasi Dokter Asing, Anggota Komisi IX DPR RI: Perlu Perhatikan Mobilisasi hingga Payung Hukumnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Masalah naturalisasi dokter asing menjadi persoalan yang berkembang di Indonesia. Penyebabnya adalah pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait impor tenaga medis (telanjang) dari luar negeri.

Hal ini diamini oleh berbagai pihak, salah satunya Edi Vuriianto, Anggota Komite Kesembilan DPR RI.

Ia mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2023 memang membolehkan dokter atau tenaga medis asing (WNA) berpraktik di Indonesia. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, dia tidak memungkiri rasio dokter terhadap jumlah penduduk di Indonesia belum sebanding. Berdasarkan statistik Kementerian Kesehatan, rasio dokter umum baru adalah 0,47:1000 penduduk. Idealnya 1:1000. Belum lagi masalah distribusi.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Kementerian Kesehatan mempersilakan dokter asing masuk ke Tanah Air. Selain itu, kehadiran tenaga kesehatan asing dapat mendorong tenaga kesehatan dalam negeri untuk bersaing dan meningkatkan keterampilannya.

Mobilisasi dokter dan tenaga kesehatan antar negara bukanlah hal baru dan perlu dilakukan, kata Edi dalam keterangan pers yang diperoleh Health matthewgenovesesongstudies.com, Rabu (29 Mei 2024).

Faktanya, sudah ada perjanjian kerangka layanan di tingkat ASEAN, dan dokter ASEAN dapat berpindah secara bebas antar negara ASEAN pada tahun 2025. Oleh karena itu, Eddy berpendapat, perlu ada kemauan untuk menolak mobilisasi dokter dan tenaga kesehatan.

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2023 bisa menjadi peta jalan dan pagar pembatas Indonesia. Pasal 248 hingga 257 mengatur bagaimana orang asing dapat menjalankan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, tidak semua orang diterima di Indonesia dan bisa berlatih secara bebas, ujarnya.

Edi menambahkan, dalam penyusunan UU Nomor 9, DPR RI telah mempertimbangkan berbagai risiko dan mengambil langkah-langkah untuk menguranginya.

Orang asing yang mampu melakukan praktik kedokteran di Indonesia akan beralih ke tenaga ahli dan spesialis kedokteran, serta tenaga medis profesional dengan tingkat kompetensi tertentu.

“Mereka perlu menjalani asesmen administratif dan asesmen kompetensi praktik. Asesmennya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan dewan dan komite,” jelas Eddy.

Edy menilai penilaian dokter asing yang ingin naturalisasi merupakan langkah awal untuk menguji kompetensinya terhadap standar kompetensi tenaga medis profesional Indonesia. Periksa juga catatan di negara asal.

Setelah orang asing dianggap memiliki kualifikasi hukum berdasarkan hasil tinjauan kualifikasi, mereka harus pergi ke institusi medis untuk mendapatkan adaptasi. Selama proses orientasi, mereka harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

“Bagaimana dengan mereka yang tidak lulus uji profisiensi? Ya kembali ke negara asal,” kata anggota parlemen dari daerah pemilihan ketiga Jawa Tengah itu.

Dokter asing pada akhirnya akan bisa berpraktik jika institusi medis memerlukannya. Institusi medis juga harus memberikan pelatihan bahasa Indonesia agar mampu berkomunikasi dengan baik dengan pasien.

Senioritas praktik dokter spesialis dan subspesialis adalah dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Fokus utama mereka adalah transfer teknologi dan transfer pengetahuan.​

Prioritas pertama adalah dokter dan tenaga kesehatan Indonesia, tegas Aidi.

Ia pun meminta pemerintah segera membuat aturan turunannya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk membangun kerangka hukum yang lebih teknis bagi dokter dan tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia.

“Saran saya, finalkan dulu aturannya, baru buka pintu masuknya bagi orang asing. Luangkan waktu saja,” kata Edie.

Eddy menambahkan, pendekatan Kementerian Kesehatan dalam membuka kesempatan bagi dokter asing harus didasarkan pada tujuan keselamatan pasien. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan yang merugikan. Selain itu, kita perlu menjaga hubungan antara dokter dan petugas kesehatan Indonesia agar mereka tidak merasa dilupakan. “Semua itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *