Sat. Jul 27th, 2024

OJK Sebut Skema Student Loan Perlu Kajian Matang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan produk keuangan, termasuk pinjaman mahasiswa dan pinjaman pribadi, tidak cocok untuk semua pinjaman pelajar dan mahasiswa. Pinjaman mahasiswa sedang dipertimbangkan sebagai metode alternatif pembayaran biaya kuliah tunggal (UKT).

Demikian laporan Antara yang ditulis Senin (27 Mei 2024) yang disampaikan Friderika Widiasari Dewi, Kepala Eksekutif Perilaku Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

“Tidak semua produk keuangan, seperti pinjaman mahasiswa, ditujukan untuk semua orang. Pinjaman mahasiswa adalah satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mahasiswa, terutama mahasiswa sarjana,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Kiki berpendapat bahwa pinjaman mahasiswa perlu dipertimbangkan secara matang oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor perbankan, jika sistem tersebut ingin diterapkan dengan tetap mempertimbangkan tujuan sebenarnya untuk membantu mahasiswa lulus dari universitas.

“Sederhanakan syarat-syarat kontrak. Misalnya kalau mau bayar nanti, bisa bayar setelah pekerjaan selesai. Dengan begitu, syarat-syarat kontrak bisa dirundingkan dengan win-win solution bagi semua pihak.” Kiki.

Ditambah lagi, Kiki yakin prosesnya akan lebih baik jika pemerintah punya rencana berbeda dalam hal keterjangkauan. Namun Kiki mengatakan menjembatani hasil keuangan mahasiswa bukanlah proses yang mudah.

Ketika biaya kuliah di universitas-universitas teknik Inggris meningkat, sistem pinjaman mahasiswa muncul kembali, memicu protes mahasiswa di berbagai daerah.

Awal tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Lembaga Peninjauan Lembaga Keuangan Pendidikan (LPDP) sedang mempersiapkan perluasan pinjaman mahasiswa, namun masih dalam tahap peninjauan.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi isu penggunaan fasilitas pinjaman oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dari perusahaan pinjaman (P2P lending) yang digunakan untuk melakukan pembayaran ke UKT.

Departemen Keuangan juga memperingatkan bahwa gagal bayar pinjaman mahasiswa, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, tidak akan terjadi dan sebagai akibatnya pinjaman mahasiswa tidak akan menjadi terlalu mahal.

Sejauh ini tampaknya pinjaman dan pinjaman mahasiswa bukanlah hal baru di Indonesia. Fenomena ini terjadi pada tahun 1980an ketika pemerintah memperkenalkan Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI).​

Guru besar ilmu komunikasi Universiti Development Jaya, Argos Putrant, mengatakan sayangnya program tersebut berakhir ricuh karena banyak terjadi moral hazard yang dilakukan penerima manfaat KMI.​

“Saya adalah korban ulah mahasiswa yang mengambil KMI pada tahun 1980-an dan kabur tanpa melunasi pinjamannya. Kemudian pemerintah memblokir KMI dan orang tua saya harus meminjam dari kiri dan kanan untuk membayar biaya kuliah perguruan tinggi negeri (PTN). Pegawai negeri sipil itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2 Mei 2024), mengatakan dia terpaksa meminjam uang “ke koperasi yang suku bunganya tidak dikontrol dengan jelas.”

Kegagalan KMI memberikan pembelajaran berharga bagi pemerintah, khususnya OJK, untuk menerapkan sistem checks and balances guna meringankan potensi permasalahan dalam pencairan dana kepada penerima manfaat.

Kini ada bentuk lain pinjaman pendidikan yang ditawarkan oleh financial technology (fintech). Padahal, hal ini dinilai sangat bermanfaat untuk mendorong integrasi pendidikan di Indonesia.

Kehadiran fintech yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan alternatif pembiayaan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dan orang tua.

“Seiring berkembangnya teknologi, saya kira munculnya fintech yang berizin dan diawasi OJK dapat memberikan alternatif pembiayaan pendidikan dan memfasilitasi mereka yang mampu menghasilkan uang melalui penyediaan sumber daya keuangan.”

Fintech tetap berupaya bekerja dalam koridor Know Your Customer (KYC) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Keunggulan fintech yang berizin dan diatur OJK antara lain transparansi harga dan privasi data. Pinjaman ini juga menjadi pilihan populer untuk membiayai pendidikan tinggi karena proses pencairan dananya lebih mudah dibandingkan bank atau pinjaman lainnya.

Argos mengatakan bahwa dengan meningkatnya biaya pendidikan tinggi di Indonesia, masyarakat akan memerlukan pilihan pendanaan lain, kecuali ada sistem dan peraturan pemerintah yang tepat seperti pinjaman mahasiswa.

Selama ini banyak yang bergantung pada saudara, tetangga, kenalan, koperasi bahkan debitur. Fintech hadir untuk mengisi kesenjangan yang tidak mampu diisi oleh pemerintah. itu ada di negara lain

Argos mengutip Laporan Statistik Pendidikan Tinggi 2022 yang menyebutkan 375.134 siswa putus sekolah pada tahun itu. Laporan tersebut mengungkapkan, sebanyak 84.546 (22%) mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) putus kuliah.

Meskipun biaya sekolah bukanlah alasan utama terjadinya hal ini, kami baru-baru ini melihat adanya kekhawatiran yang semakin besar mengenai kemungkinan siswa dan orang tua tidak mampu membayar Uang Kuliah Seragam (UKT).

“Permasalahan seperti ini tentu tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara-negara maju, sistem pinjaman mahasiswa umumnya digunakan untuk membayar biaya pendidikan dengan sistem tertentu. Umumnya, jangka waktu pelunasannya adalah “Ditentukan setelah mahasiswa menyelesaikan studi dan bekerja, pinjaman mahasiswa dapat meningkatkan integrasi pendidikan ke masyarakat,” ujarnya.

Manfaat pinjaman mahasiswa dalam bentuk fintech juga dirasakan oleh pengelola universitas, kata Argose.

Dengan adanya fintech ini, kampus tidak lagi harus fokus mengelola sisi peminjaman. “Pada akhirnya kampus fokus pada bagaimana mengelola kegiatan belajar mahasiswa sebaik-baiknya,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *