Sat. Jul 27th, 2024

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah Mahasiswa di Tangsel

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Polisi menetapkan 4 tersangka kasus gangguan ibadah berujung pemukulan di gedung dewan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel Selatan (Tangsel) .

Keempat tersangka berinisial D, S, I dan A. Perbuatannya berbeda-beda, ada yang berteriak hingga menakuti korban, kata Kapolres Tangsel ACP Ibnu, Selasa (5/7/2024).

Kemudian tersangka D, 53 tahun, yang merupakan Ketua RT setempat, berpura-pura berteriak keras, mengumpat, dan mengancam kepada korban dan teman-temannya. Artinya teman-teman yang lain ikut-ikutan menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan.

Kemudian tersangka I (30) mencoba meneriaki korban dengan kata-kata ancaman, dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi, tersangka mendorong korban sebanyak dua kali.

Tersangka S (36), melakukan aksi membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud melakukan ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti korban dan rekan-rekannya yang berada di lokasi kejadian.

Selanjutnya, tersangka A, berusia 26 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bergabung dengan tersangka lain yang mengancam dengan kekerasan untuk meneror korban dan rekannya dan segera pergi, katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang hukum darurat dan atau Pasal 351 KUHP dan atau 355 KUHP.

 

Seperti diketahui, viral di media sosial sebuah video aksi warga yang diduga membubarkan rombongan mahasiswa Unpam yang sedang salat di rumah dewannya. Warga menilai tindakan para pelajar tersebut tercela dan sudah beberapa kali ditegur.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *