Sat. May 18th, 2024

Terjadi 23 Kecelakaan di Jalur KA Bandung Periode 1 Januari-25 April 2024, Terakhir Ada Korban Meninggal

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Daerah Operasi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI Daop) 2 Bandung menyebutkan hingga akhir April 2024 terjadi 23 kecelakaan di jalur kereta api (KA).

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, kejadian terbaru tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka akibat tertabrak kereta api.

“Kami pastikan ada kejadian KA Serayu (KA 255) jurusan Purwokerto-Pasarsenen menabrak orang di KM 157+1 Jalan Cikudapateuh, Bandung, Kamis (25/4) pukul 00.27 WIB,” kata Ayep.

Ayep mengatakan, dalam hal ini, PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar landasan.

Sebab, praktik tersebut selain berbahaya, juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. Ayep kembali mengingatkan, karena masih banyak korbannya.

“KAI melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk pekerjaan apa pun selain pekerjaan kereta api,” kata Ayep.

Ayep mengingatkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan ‘Barangsiapa menggunakan kereta api, mengangkut barang di atas kereta api atau dengan kereta api tanpa hak, dan menggunakan kereta api. lagu. sebab selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (3) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). )’.

Ayep menambahkan, undang-undang lainnya adalah pasal 167 ayat (1) KUHP 167 yang ancaman hukumannya 9 bulan atau denda Rp4.500.000.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat dapat berperan dalam memberikan keselamatan dan keamanan serta kemudahan menjalankan kereta api, kami juga menghimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran jika ada yang bermain atau melakukan dan bekerja di jalur kereta api mengingat betapa banyaknya jumlah penumpang kereta api saat ini. jumlah kereta api terlalu tinggi. Perjalanan terus meningkat,” katanya. Ya.

Rincian jumlah kecelakaan yang terjadi di jalur KA PT KAI Daop 2 Bandung periode Januari hingga 25 April 2024 antara lain 1 kecelakaan kereta api, 7 kecelakaan kereta api, 10 orang luka tertabrak kereta api, 4 pintu PJL tertabrak dan 1 kejadian. .

Sedangkan pada tahun 2023, 12 gerbong bertabrakan dengan kereta api, 35 orang tertabrak kereta api, 6 pintu PJL terbentur, kejadian lainnya terjadi sebanyak 6 kali.

Kejadian serupa juga terjadi di PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang pada 22 April 2024, di Jalan Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7.

Peristiwa ini terjadi saat sebuah bus sedang menghentikan KA Rajabasa yang menghubungkan Tanjungkarang hingga Kertapati.

Akibat kejadian tersebut, awak dan penumpang KA Rajabasa semuanya selamat, tidak ada korban jiwa maupun luka sedikit pun.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.10 WIB, saat KA Rajabasa jurusan Tanjungkarang-Kertapati berhenti bersama bus di KM 193+7 jalur Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Di titik perlintasan inilah KAI memasang barikade. dibuka dengan tangan, dan 11 orang terluka dalam insiden tersebut. Kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dilansir dari website PT KAI.

Zaki mengungkapkan ketidaksenangannya atas kesalahan yang ditemukan pada pengumuman sebelumnya.

Dijelaskannya, akibat kejadian tersebut banyak pergerakan kereta api, khususnya kereta barang, terganggu. Namun evakuasi baru selesai pada pukul 15.24 WIB sehingga lalu lintas kereta api kini kembali normal.

“Saat kejadian, sopir kami terus meneriakkan slogan 35 namun sopir bus tidak menghiraukan keadaan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari, sopir kami berusaha menghentikan bus, namun karena jarak yang dekat dan kecepatan kereta. Akibat kejadian itu, kami mengalami kehilangan peralatan yang membuat KA Rajabasa tujuan Kertapati terlambat dan banyak KA lainnya yang juga tertunda, kata Zaki.

Atas kejadian tersebut, Zaki menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti melihat ke kanan dan ke kiri saat melintasi rel kereta.

Dia mengingatkan pengendara dan pejalan kaki yang ingin melewati perlintasan kereta api (KA) agar aman dengan berhenti dan melihat ke kanan dan kiri.

“Saya ingatkan kepada masyarakat, pengendara, dan pejalan kaki, untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan air, sesuai aturan, aturan bagi kendaraan yang melintasi perlintasan kereta api sudah sesuai dengan aturan. Sangat banyak di pasal 114 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan (LLAJ). Pasal ini menyatakan bahwa, pada ketinggian antara rel kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan harus berhenti pada saat isyarat berbunyi, pintu kereta api mulai menutup, dan/atau isyarat lain “memberikan hak jalan kepada kendaraan yang mulai melintasi jalurnya, “ucap Zaki. (Arie Nugraha)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *