Sat. Jul 27th, 2024

Wajib Halal Oktober 2024 untuk Usaha Makanan Minuman Diundur 2 Tahun, LPPOM MUI Ingatkan UMKM Tak Tunda Urus Sertifikasi Halal

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Semula dijadwalkan mulai antara Oktober 2024 hingga 2026, si kecil Pemerintah resmi menunda penerapan wajib persyaratan halal bagi industri makanan dan minuman di Indonesia, termasuk usaha kecil dan menengah (UMKM). Direktur Utama Muti Arinthavati, selaku lembaga audit halal LPPOM MUI, meyakini keputusan ini akan melegakan banyak pihak yang khawatir dengan nasib usaha UMKM.

Diakuinya, ada kekhawatiran UKM akan kesulitan memenuhi tenggat waktu sehingga berdampak pada kelangsungan usahanya. Sebab, jumlah pelanggar yang tidak terdaftar masih tinggi dan penerapan wajibnya tinggal beberapa bulan lagi.

Berdasarkan informasi di website Kemenko Perekonomian, penerbitan sertifikat halal produk jenis baru oleh BPJPH sejak tahun 2019 telah mencapai 4.418.343 dari target 10.000 produk. Artinya, totalnya hanya mencapai 44,18 persen per 15 Mei 2024. 

Dalam keterangan yang diterima tim Lifestyle matthewgenovesesongstudies.com, Jumat (17/05/2024), ia menegaskan penundaan tersebut bukan berarti UMK bisa bersantai. Ia berpendapat, operator perlu membuat program dengan tujuan menengah agar penerapan sertifikat halal tidak tertunda hingga berakhirnya periode bertahap.

“Kita perlu melihat akar permasalahan yang ada saat ini. Yang perlu ditegaskan, tidak hanya volume usaha di sektor UMKM, industri lain juga perlu fokus pada pihak yang memberikan masukan-masukan penting, karena volume usaha tidak relevan bagi pemilik usaha. Pasokan barang dan jasa makanan dan minuman tidak hanya bisa berasal dari korporasi besar, namun juga dari pelaku usaha mikro dan kecil. kategori,” jelas Muti.

 

 

Hal ini harus dilakukan secara massal. untuk daging Misalnya, Ketersediaan produk pemotongan yang dihasilkan oleh Rumah Potong Hewan (RPH/U) peternakan/unggas perlu diperhatikan karena daging dan turunannya digunakan dalam proses pembuatan berbagai jenis produk kuliner. 

Muti juga menyinggung bumbu dan bahan kue dalam kemasan kecil yang banyak digunakan oleh UMKM. Sebab, semuanya, termasuk pengemasan ulang bahan kue impor, tidak bersertifikat halal. Ada pula layanan makanan dan minuman yang banyak dijalankan oleh UMKM, seperti penjualan daging dan penggilingan.

“Ketersediaan bahan dan jasa halal akan memudahkan UMKM membuat makanan dan produk akhir halal. Itu efek domino. Kalau persoalan di hulu bisa kita selesaikan, maka sebagian besar permasalahan produk halal di Indonesia juga akan teratasi. proses sertifikasi “lebih mudah dan jaminan halal bisa adil,” kata Muti.

Sebab, partainya merupakan pemerintahan berskala besar. Diimbau untuk fokus menyelesaikan permasalahan halal terlebih dahulu di sektor hulu, baik yang diproduksi oleh perusahaan menengah maupun usaha kecil menengah. Ia mengatakan LPPOM siap membantu pemerintah menyukseskan penerapan aturan wajib halal untuk mewujudkan impian Indonesia menjadi pusat halal dunia.

 

Mantan Presiden Joko Widodo (Yokowi) memutuskan untuk menunda penerapan persyaratan wajib halal sektor makanan dan minuman bagi UMKM. Sertifikasi meliputi bahan baku, Penolong industri makanan dan minuman meliputi aksesoris dan jasa terkait seperti penyembelihan hewan.

Rabu, 15 Mei 2024 Rabu, 2024 Menteri Perekonomian Erlanga Hartarto memutuskan untuk mempercepat kewajiban sertifikasi halal di Jakarta dan menyusun RPP jaminan produk halal di Jakarta pada 15 Mei 2024.

“Sama halnya dengan pengobatan herbal tradisional.” Kemudian pada tahun 2026 muncul produk kosmetik. Lalu asesorisnya, peralatan Rumah Tangga Beragam alat kesehatan serta barang terkait halal lainnya akan mulai berlaku pada tahun 2026. Makanya diundur ke tahun 2026, khusus UMKM, kata Erlanga.

Menurut saluran Bisnis matthewgenovesesongstudies.com, pelonggaran aturan hanya berlaku bagi UMK sektor makanan dan minuman. Pada saat yang sama, Untuk produk non UMK yang tergolong dalam deklarasi mandiri seperti usaha skala menengah dan besar; Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 mengacu pada penyelenggaraan bidang asuransi produk halal. “Pasal 140 buku aturan ini mengatur tingkat kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, hasil pemotongan, dan jasa pemotongan mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024,” jelasnya.

 

Pada saat yang sama, Muhammad Akil Irham, Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, mengatakan pihaknya menunda sertifikasi halal produk UMK hingga Oktober 2026. Kementerian Koordinator Perekonomian Sekretariat Kabinet Untuk segera membicarakan hal-hal teknis dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Menunda kewajiban pemberian sertifikasi halal bagi UKM dapat memberikan waktu untuk kolaborasi terkoordinasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah (Pemda) dan organisasi terkait untuk memfasilitasi sertifikasi halal, pendataan, layanan terpadu serta pedoman sertifikasi dan pendidikan halal,” kata Akil.

Ia mengatakan, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang cukup bagi UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selama ini BPJPH terkendala anggaran untuk mendanai deklarasi mandiri sertifikat halal bagi UMK dan hanya mampu mendanai 1 juta sertifikat halal setiap tahunnya, akunya.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan terutama pada tahun 2023 dan 2024 karena kuota untuk mendapatkan sertifikat halal gratis selalu kami lampaui karena antusiasme para pelaku usaha khususnya UKM,” kata Akil.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *