Sat. Jul 27th, 2024

OJK Kasih Denda Rp 49,3 Miliar pada 75 Pelanggar Pasar Modal

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp 49,3 miliar kepada pengusaha yang melanggar pasar keuangan. Dana akan dikumpulkan hingga tahun 2024.

Direktur Utama Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Jajadi membeberkan sederet sanksi. Menurut dia, pada Januari-Mei 2024, ada 75 pihak yang dikenakan denda sebesar itu.

“Pada tahun 2024, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 75 pihak yang menangani perkara di Pasar Modal, dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49.375.000.000,” kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Selain itu, telah diterbitkan 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, pencabutan izin perorangan, dan 5 teguran tertulis yang dikeluarkan oleh CJC.

OJK disebut juga telah memberikan denda kepada pelaku pasar modal karena melaporkan tepat waktu. 380 organisasi jasa keuangan didenda hingga Rp 36,4 miliar.

Selain itu, 380 pelaku jasa keuangan di pasar keuangan akan dikenakan denda sebesar Rp36.416.260.000 dan sanksi administratif berupa 58 teguran tertulis karena tidak menyampaikan laporan tepat waktu, ujarnya.

“Juga menggunakan 2 sanksi administratif berupa teguran tertulis atas keterlambatan (tidak ada),” lanjut Inarno Djajadi.

 

Diberitakan sebelumnya, Badan Jasa Keuangan (FSA) mencatat sekitar 5.000 akun telah ditutup terkait perjudian online. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, sebanyak 4.921 rekening telah ditutup oleh lembaga yang dipimpinnya.

Mahendra mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas jasa keuangan dalam negeri. OJK juga merupakan bagian dari Satgas Internet Gaming.

Tak hanya itu, OJK juga mencari akun dengan nama serupa terkait perjudian online. Pasca pengumuman tersebut, OJK pun menutup rekening tersebut.

“Dari informasi yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami telah menutup 4.921 rekening dan meminta perbankan menutup rekening tersebut dalam satu file identifikasi pelanggan atau CIF,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024). ). .

Menurut Mahendra, OJK juga telah meminta perbankan melakukan audit dan mengidentifikasi daftar nama terpilih untuk perjudian online. Termasuk mencari dan menampilkan nama-nama tersebut.

 

“CJC juga memiliki daftar akun nasabah terkait perjudian online di Sistem Informasi Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Teroris yang dikenal dengan sistem SIGAP,” ujarnya.

Langkah tersebut agar para pelaku industri jasa keuangan mewaspadai nama-nama tersebut. Semoga kedepannya ada penantian.

Oleh karena itu, tersedia di seluruh pusat jasa keuangan dan mengurangi ruang gerak para pelaku perjudian online serta mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan, jelasnya.

 

Selain mengambil tindakan, Mahendra mengatakan pihaknya aktif menyadarkan masyarakat akan bahaya perjudian online. Hal ini dilakukan sebagai upaya jaminan sosial.

Selain masyarakat, OJK meminta para pelaku online untuk mengidentifikasi dan memverifikasi akunnya jika ada transaksi mencurigakan, termasuk perjudian online.

Selain itu, upaya preventif juga dilakukan dengan mengedukasi masyarakat tentang judol dan meminta industri jasa keuangan mengidentifikasi dan memantau rekening-rekening yang mengalami transaksi mencurigakan, termasuk perjudian online, tandasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *