Sat. Jul 27th, 2024

Catat, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Libur dan Cuti Bersama 9-10 Mei 2024

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengakhiri libur nasional ganjil genap memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus dan hari libur nasional pada 9-10 Mei 2024. Semua kendaraan diperbolehkan melewati tanggal tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di laman Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Minggu (5/5/2024).

Sehubungan dengan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih, pemberlakuan sistem ganjil genap akan berakhir pada tanggal 9-10 Mei 2024, demikian informasi tersebut.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 9-10 Mei 2024 sesuai Perintah Bersama Tiga Menteri (SKB) dan Peraturan Gubernur (Pergab).

Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, “Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menakar), dan Menteri Negara Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi (SKB) ) Undang-Undang Republik Indonesia (MenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2023, katanya tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2024.

“Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 88 Tahun 2019 mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden (KPRES),” lanjutnya. . .

Meski muatan satu kali akan dihentikan, pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan saat berkendara dan menaati rambu lalu lintas (lalu lintas) yang berlaku.

“Pengendara kendaraan diimbau untuk selalu mengikuti rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan raya dan mengikuti instruksi petugas taman,” ujarnya.

Berdasarkan perintah bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditetapkan 27 hari libur nasional dan libur kolektif pada tahun 2024.

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MENCO PMK) Muhadjir Effendi mengatakan libur 27 hari tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari libur bersama pada tahun 2024.

Pemerintah memutuskan untuk mengambil libur 27 hari pada tahun 2024, kata Muhadjir dikutip Antara, Selasa, 12 September 2023, ditulis Senin (29/4/2024).

Ia menilai penetapan hari libur nasional dan hari libur kolektif pada tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor keuangan, dan swasta dalam menjalankan aktivitasnya. 

Hal ini juga menjadi acuan bagi para menteri dan lembaga pemerintah untuk menentukan tanggal merah dan hari libur nasional dalam merencanakan program kerja ke depan.

Lalu ada berapa tanggal merah dan hari libur nasional di bulan Mei 2024?

Jika melihat daftar tanggal merah hari libur nasional tahun 2024, terdapat tiga tanggal merah di bulan Mei 2024 antara lain 1 Mei Hari Buruh Internasional, 9 Mei Kenaikan Yesus Kristus, dan 23 Mei perayaan Waisak. hari itu 2568 MENJADI.

Sedangkan pada Mei 2024 akan ada hari libur bersama, yakni hari libur bersama 10 Mei Kenaikan Isa Al Masih dan 24 Mei Hari Raya Waisak.

Daftar tanggal merah hari libur nasional tahun 2024

1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj bertemu Nabi Muhammad

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongxi

11 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Kematian Yesus sang Mesias

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April : Idul Fitri 1445H

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

17 Juni : Idul Adha 1445H

7 Juli Tahun Baru Islam 1446H

17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Natal

Mendaftarlah untuk liburan bersama pada tahun 2024

9 Februari: libur Tahun Baru Imlek

12 Maret Tahun Baru Saka 1946, hari raya bersama Hari Raya Nyepi

8,9,12,15 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H

10 Mei: Pesta Kenaikan Yesus Kristus

24 Mei: Libur Hari Raya Waisak

18 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H

26 Desember: liburan Natal

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *